bontangpost.id – Kepastian soal pembukaan sekolah tahun ajaran 2020 terjawab sudah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyatakan hanya daerah zona hijau diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap langsung pada Juli mendatang. Sementara zona kuning, oranye, dan merah dilarang keras buka.
Hal ini dibenarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Saparuddin, kala dikonfirmasi Bontangpost.id, Rabu (17/6/2020).
“Iya, betul. Hanya sekolah di zona hijau boleh buka. Tapi dengan banyak sekali catatan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap. Tidak ujug-ujug semuanya. Ini sebagai upaya penyesuaian dan transisi menuju tatanan kenormalan baru.
Misalnya, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Itupun tidak semua masuk dalam satu kelas. Di dua bulan pertama (Juli-Agustus) hanya 50 persen dari total penghuni kelas boleh masuk. Sisanya dua bulan ke depan bila kondisi membaik.
“Bertahap. Pertama SMA sederajat. Dua bulan awal. Dua bulan berikutnya, baru SMP. Begitu seterusnya hingga tingkat terbawah,” ungkapnya.
Sementara untuk Bontang, kata Sapar, dipastikan sekolah belum diperkenankan buka. Kendati sudah nihil kasus positif Covid-19. Alasannya, lantaran kota ini masih termasuk zona kuning, pun status kejadian luar biasa (KLB) akan Covid-19 belum dicabut.
Namun, bila dalam 28 hari ke depan status nihil kasus itu bertahan, dan status KLB dicabut pemerintah, boleh jadi sekolah di Bontang pun dibuka. Mengikuti skema pembukaan sekolah di zona hijau.
Lebih jauh, meski ada beberapa daerah kategori zona hijau, namun Kemendikbud RI memberi kewenangan pembukaan sekolah sepenuhnya pada pemerintah daerah.
“Kalau misalnya KLB dicabut, semua akan dikembalikan ke Wali Kota Bontang. Apakah mau buka (Sekolah) atau tidak. Itu jadi kewenangan beliau,” urainya.
Karena status KLB belum dicabut, praktis sekolah di Bontang masih mempertahankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ke depan, bila sekolah dibuka, namun kasus positif kembali mencuat, boleh jadi opsi penutupan kembali diambil.
Sementara untuk sekolah asrama (boarding school), diminta masih mempertahankan PJJ. Belum diperkenankan tatap muka. Aturan ini berlaku untuk semua kategori zonasi daerah: hijau, kuning, oranye, dan merah.
Khusus untuk zona hijau, sekolah asrama masih tutup dalam dua bulan awal (Juli-Agustus) kalender akademik sekolah 2020.
Pengecualian pembukaan sekolah dilakukan karena siswa dalam sekolah berasrama lebih rentan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
Tahapan pembukaan asrama setelah Agustus diatur dengan beberapa tahapan. Ketentuan tiap tahap diatur berdasarkan jumlah siswa dalam asrama.
Sebagai informasi, meski masih dilanda pandemi, Kemendikbud RI tidak mengulur kalender akademik sekolah untuk tahun ajaran 2020-2021, masih di Juli. Bila tak ada aral, pertengahan bulan depan tahun ajaran baru akan dimulai. Zona hijau boleh KBM tatap langsung. Sementara zona kuning, oranye, dan merah masih bertahan dengan sistem PJJ. (*)







