bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang angkat bicara perihal salah satu SD Negeri yang menggelar belajar tatap langsung. Kala status kejadian luar biasa (KLB) Bontang belum dicabut. Bahkan kota ini masih berstatus zona kuning Covid-19.
Dijelaskan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Saparudin, pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Meminta penjelasannya, dan memberikan teguran.
Berdasar keterangan kepala sekolah di salah satu sekolah negeri di Bontang Utara itu, dikatakan bila permintaan menggelar belajar mengajar tatap langsung adalah permintaan wali murid. Khususnya kelas 1-2. Alasannya, untuk kelas 1. Banyak murid belum mampu baca, tulis, dan hitung (Calistung) dengan baik. Sementara bila calistung dilakukan secara daring, dinilai tidak efektif. Baik murid, pun guru bakal kesulitan.
“Itu tidak bisa dijadikan alasan. Kondisi memang tidak memungkinkan belajar langsung,” tegas Saparudin kala dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2020) sore.
Sebelumnya Disdikbud Bontang memang mengizinkan digelarnya masa pengenalan lingkungan sekolah. Namun digelar terbatas atau menggunakan sistem sif. Dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Disdikbud melarang. Artinya, nekatnya sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap langsung itu di luar kewenangan dan pengetahuan Disdikbud Bontang.
“Kami baru tahu semalam. Makanya pagi tadi kami minta penjelasan,” tegas Saparudin.
Dia menegaskan, apapun alasannya, selama status KLB belum dicabut, terlebih Bontang belum berzona hijau, haram hukumnya sekolah menggelar KBM tatap langsung. Hal itu sebagaimana menjadi instruksi Kemendikbud RI.
“Selama pandemi ini, tantangan dunia pendidikan sangat banyak. Jangan lagi tambah dengan memaksa KBM dalam kondisi belum kondusif, ” pinta Saparudin. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post