SANGATTA – Status vaksin Imunisasi Measles Rubella (IMR) semakin membuat masyarakat bingung. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui apakah termasuk yang dihalalkan atau haram.
Tak sedikit masyarakat Kutim yang menolak vaksin tersebut. Alasannya, belum keluarnya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Belum pula dikeluarkannya fatwa kebolehannya.
“Saya hati-hati saja. Jangan sampai vaksin yang diberikan ke anak mengandung babi,” ujar Ainah Warwa, Warga Sangatta Selatan.
Dirinya menyayangkan, dari pemuka agama yang menyatakan vaksin merupakan perkara darurat. Artinya, meskipun mengandung babi tak dipersoalkan. Mereka tak berpanduan dengan dalil, melainkan akal.
“Saya menyayangkan pernyataan oknum pemuka agama tersebut. Selalu bahasanya darurat. Pertanyaannya, darurat seperti apa. Apakah setiap yang divaksin di Kutim, KLB. Ini sangat bahaya. Membawa agama, tetapi tidak tau perkara agama,” katanya.
Bijaknya, sebagai pemuka agama, baiknya merujuk pada fatwa MUI. Kemudian, vaksin tersebut sudah di sertifikasi MUI. “Kan jelas. Bukan akal yang bicara. Tetapi ijtima ulama yang merujuk pada dalil,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, Bahrani Hasanal membenarkan, jika MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal terkait vaksin IMR.
Bahkan, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu informasi dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait proses sertifikasi halal vaksin IMR tersebut.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari menkes terkait permasalahan ini,” katanya.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: