• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Diskop-UMPP Sudah Tidak Berwenang Berikan Izin Rekomendasi untuk Swalayan di Bontang

by Redaksi Bontang Post
11 Juli 2024, 10:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Regulasi yang ada di pusat dengan daerah tidak sinkron, hal inilah yang membuat perizinan toko modern waralaba melalui sistem dari pusat dan batasan jumlah yang diatur daerah tidak ketemu

Regulasi yang ada di pusat dengan daerah tidak sinkron, hal inilah yang membuat perizinan toko modern waralaba melalui sistem dari pusat dan batasan jumlah yang diatur daerah tidak ketemu

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bertambahnya jumlah toko modern waralaba di Bontang menabrak Perwali 34/2018. Mengingat dalam regulasi tersebut ada pembatasan jumlah tiap kecamatan. Namun permasalahannya saat ini perizinan idak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan pemkot.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Sunita sinaga mengatakan saat ini OPD-nya tidak lagi memberikan rekomendasi terkait toko swalayan.

“Ini tertuang dala PP 5/2021,” kata Nita.

Pada regulasi tersebut tertuang toko swalayan merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga perizinan usahanya hanya nomor induk berusaha (NIB). Ini merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.

“Sebelumnya memang untuk memeroleh itu perlu rekomendasi dari kami,” ucapnya.

Dalam PP 29/2021 pendirian toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMKM di wilayah setempat. Pendirian toko swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detil tata ruang daerah.

“Perwali 34/2018 memang masih berlaku tetapi sejak dikeluarkannya PP 5/2021 maka pengaturan zonasi dan pembatasan kuota susah diterapkan,” tutur dia.

Rencananya Diskop-UMPP akan melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP. Terkait dengan bertambahnya jumlah toko modern waralaba. Sebagai informasi toko modern waralaba yang baru berada di Jalan Pattimura, Api-Api, Bontang Utara.

Sementara kuota untuk kecamatan Bontang Utara saat ini sudah terpenuhi. Bahkan jumlahnya sudah lebih dari tiga sesuai dengan kuota yang ditetapkan di perwali. Mencakup Alfamidi di Jalan Awang Long, Indomaret di Jalan Bhayangkara, Indomaret di Loktuan, Indomaret depan RS Amalia, dan Indomaret di Jalan Imam Bonjol.

Beberapa toko memang tidak memakai nama waralaba tersebut. Tetapi identitas karyawan, aksesoris toko, dan penataan barang terdapat embel-embel brand waralaba itu. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stunting di Wilayah Pesisir Cenderung Tinggi, Banyak Berasal dari Bontang Selatan

Next Post

WTP Loktuan Shut Down, Masyarakat Diminta Tampung Air

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.