bontangpost.id – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Kota Bontang (FSPKEP) menuntut sejumlah hal terkait dengan skema pengupahan buruh.
Sekretaris Jenderal FSPKEP Supriyono mengatakan, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh.
“Kami menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen,” katanya.
Hal itu sekaligus sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk menegaskan struktur skala upah.
“Jangan sampai upah buruh tidak mengalami peningkatan, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menuntut kenaikan upah sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000.
Adapun menurutnya, kenaikan upah juga berdampak kepada pada daya beli UMKM, sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Bontang.
“Kami menolak keras peraturan tersebut, karena tidak sesuai dengan pekerja buruh di lapangan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: