BONTANG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang akan segera dibahas. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Bontang merencanakan sidang pembahasan pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dimana berdampak pada menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Bahkan regulasi ini mulai aktif di tingkat provinsi November mendatang.
Menurut hitungan sementara Disnaker Bontang, 8,51 persen tersebut jika diuangkan jatuh pada angka Rp 280 ribu. Sementara UMK Bontang 2019 yakni Rp 2,9 juta. Bisa diperkirakan, 2020 UMK mencapai Rp 3,2 juta.
“Kalau hitungan kasar kami sih, bisa jadi UMK Bontang 2020 itu Rp 3,2 jutaan lah,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.
Usai DPKo melakukan sidang dan menghasilkan rekomendasi, kemudian diberikan ke Pemkot Bontang melalui Disnaker. Selanjutnya Disnaker yang meneruskan ke Wali Kota Bontang.
Setelah Wali Kota menyetujui berapa nilai yang diusulkan DPKo, lalu disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk kemudian ditetapkan secara serentak. UMK Bontang 2020 harus ditetapkan paling lambat 21 November 2019.
Rekomendasi DPKo, wali kota berhak menolak nilai yang diajukan. Bila merasa perusahaan atau pengusaha tak sanggup memenuhi itu. Namun, ia menyebut, selama ini belum pernah terjadi penolakan dari pemerintah.
Meski Surat Keputusan (SK) UMP dari provinsi belum turun ke Bontang, namun Syaifullah mengatakan, DPKo diperkenankan untuk melakukan pembahasan UMK tersebut.
“Karena pada dasarnya UMK itu di atas UMP. Kemudian regulasi ini kan dari Kemenaker, jadi daerah hanya menyesuaikan saja,” jelasnya.
Diketahui, beberapa tahun belakangan UMK Bontang terus merangkak naik. Pada 2018 berada di angka Rp 2.715.078. Kemudian 2019 naik menjadi Rp 2.933.099 atau 8,03 persen.
Namun, masih berbanding lurus dengan angka pengangguran di Kota Taman periode 2014-2017. Persentasenya pun Bontang berada di urutan pertama di Kalimantan Timur.
Angka penganggurannya 12,44 persen, disusul Balikpapan 10,39 persen, dan Kabupaten Mahakam Ulu 9,09 persen. Meski periode 2018-2019 angka pengangguran menurun, akan tetapi tidak secara signifikan. (*/rsy/ind/k18/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda