• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

2018, UMK Bontang Diusulkan Rp 2,7 Juta

by M Zulfikar Akbar
13 November 2017, 12:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tahun 2018 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Bontang diusulkan naik sebesar 8,71 persen atau sebesar Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut hanya termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara tunjangan transport dan uang makan di luar jumlah Rp 2,7 juta.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, M Syaifullah. Disebutkan bahwa kenaikan UMK sebesar 8,71 persen sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan edaran Menteri Tenaga Kerja dan edaran Gubernur Kaltim.

“Kenaikan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional,” jelas Syaifullah kepada Bontang Post, Minggu (12/11) kemarin.

Baca Juga:  Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ini sebesar 4, 99 persen serta inflasi yang naik 3 persenan. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini tidak digunakan lagi. Pasalnya, sejak tahun 2015 KHL sudah dihapus.

“Jadi sejak saat itu, kenaikan upah minimum berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. seluruh Indonesia sama persentase kenaikannya 8,71 persen,” bebernya.

Untuk di Bontang, Syaiful mengatakan, kenaikannya kurang lebih sebesar Rp 200 ribu. Dari tahun sebelumnya UMK Bontang sebesar Rp 2.497.542 menjadi Rp 2.715.077 yakni naik sebesar Rp 217.535. Jumlah tersebut didapat setelah pihak Depeko melakukan rapat beberapa waktu lalu yang di dalamnya terdapat perwakilan dari perusahaan.

Baca Juga:  UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

“Saat ini pengajuan kenaikan ini akan kami sampaikan ke ibu wali kota untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim oleh wali kota,” ujarnya.

Target  pengesahannya, dikatakan Syaifullah pada tanggal 21 November mendatang. Sebelum bulan Desember, diharapkan Gubernur Kaltim sudah mengesahkan pengajuan kenaikan UMK tersebut.

“Setelah itu, barulah kami sampaikan ke perusahaan-perusahaan,” imbuh dia.

Jika ada perusahaan yang belum mampu membayar upah karyawannya sebesar UMK, Syaifullah mengatakan agar membuat surat penangguhan UMK ke Gubernur Kaltim. Namun demikian, surat penangguhan bukan berarti tidak menggaji sebesar UMK, tetapi perusahaan berjanji akan membayarkan kekurangan gajinya setelah kondisi perusahaan membaik.

Jumlah UMK juga hanya merupakan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, yakni tidak berpengaruh pada absen kehadiran. Sehingga jika ada tunjangan transport dan uang makan, jumlah upahnya akan lebih besar dari UMK.

Baca Juga:  UMK Bontang 2022 Tunggu Keputusan Provinsi

Sehingga, jika ada karyawan yang keberataan karena tidak mendapat gaji sesuai UMK Bontang bisa mengadukan ke DPMTK-PTSP Bontang.

“Nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, karena laporan karyawan akan disampaikan juga hingga ke provinsi,” ujar dia.

Syaifullah berharap, ketika UMK Bontang tahun 2018 mulai diberlakukan, diharapkan semua perusahaan bisa melaksanakannya karena ini untuk kesejahteraan para karyawannya.

“Mudah-mudahan semua perusahaan bisa menerapkan UMK 2018 senilai Rp 2,7 juta karena untuk kesejahteraan masyarakat Bontang,” pungkasnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: umk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Pahlawan, 12 Veteran Dapat Bantuan

Next Post

Sembilan Orang di THM Prakla Positif Narkoba

Related Posts

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

19 Desember 2024, 12:35
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00
UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat
Bontang

UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

28 November 2023, 19:36

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.