Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10) sore kemarin. Khairuddin sah menjadi tahanan lembaga antirasuah tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar).
Khairuddin keluar dari Gedung KPK dikawal sejumlah petugas keamanan sekitar pukul 16.49 Wib. Saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sejak awal menunggunya, pria yang diketahui menjabat Ketua KNPI Kaltim ini memilih berlalu dan bungkam seribu bahasa.
Saat keluar dari Gedung KPK, Khairuddin langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, pria yang biasa disapa Khoi ini akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Nomor 33, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diwartakan sebelumnya, Khairuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Kukar Rita Widyasari. Keduannya dijerat atas dugaan kasus suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP) yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar sekitar Juli-Agustus 2010 lalu.
Dalam kasus gratifikasi itu, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun (HSG). Guna mendalami kasus korupsi bernilai Rp Rp 12,79 miliar tersebut, penyidik KPK bahkan telah melakukan proses penggeledahan ke sejumlah kantor dinas milik Pemerintah Kukar. Termasuk ke rumah jabatan dan rumah pribadi Bupati Rita.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan indikasi suap kepada Rita oleh tersangka HSG. Guna memulus pemberian izin tersebut, HSG menyuap Rita sebesar Rp 6 miliar. Sementara KHR ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi sejumlah proyek milik Bupati Rita senilai Rp 6,79 miliar. (sla/akz/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: