bontangpost.id – Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, saat ini tersangka belum ditahan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, masih ada proses yang perlu dilewati.
“Ketika ada penetapan, kami tidak dapat langsung melakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, pihaknya belum dapat memaparkan berapa lama durasi waktu hingga tersangka ditahan.
Setelah adanya penetapan tersangka, kata dia, nantinya masih ada keterangan lanjutan.
“Secepatnya. Tapi tentunya, kami tetap melakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuh dia.
Sementara saat disinggung mengenai adanya upaya laporan balik dari tersangka yang dilayangkan kepada pelapor, ia menyebut belum menerimanya.
“Sampai Sabtu (23/12/2023) kemarin, belum ada laporan yang masuk,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: