• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Ditinggal Parkir, HP di Kantong Motor Raib Digondol Maling

by Yulianti Basri
26 Maret 2021, 21:35
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka pencurian ponsel ditahan di Polres Bontang. (Tim Rajawali Polres Bontang)

Tersangka pencurian ponsel ditahan di Polres Bontang. (Tim Rajawali Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bagus (25) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (26/3/2021) akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian. Dia diringkus di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat sekira pukul 13.00 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/49/III/2021/Kaltim/Res Bontang, tanggal 26 Maret 2021.

Diungkapkan Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, korban kala itu pulang ke rumahnya di wilayah Gunung Elai, Bontang Utara menggunakan sepeda motor. Dia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah. “Langsung masuk ke rumah. Dia lupa, simpan HP di dashboard (kantong) motor,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung melancarkan aksinya. Dia membawa kabur ponsel milik korban. Aksinya ini dilihat oleh saksi yang saat itu sedang berada di luar rumah. “Kebetulan lewat, lihat hp di kantong motor, langsung diambil,” katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian, Disdikbud Larang Pelajar Bawa Ponsel

Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari, kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang dicuri serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” ungkapnya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Masih kami periksa apakah dia juga melakukan pencurian di tempat lain, masih kami dalami,” ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi. (Tim Rajawali Polres Bontang)

Probo mengimbau masyarakat agar tidak lalai dalam menyimpan barang berharga. Mengingat kejahatan bisa terjadi, lantaran adanya kesempatan. “Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Pria pengangguran tersebut pun kini dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian, Disdikbud Larang Pelajar Bawa Ponsel

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pencurian ponsel
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Basri Siap Perjuangkan Pengelolaan BLKI Dialihkan ke Daerah

Next Post

Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

Related Posts

Antisipasi Pencurian, Disdikbud Larang Pelajar Bawa Ponsel
Bontang

Antisipasi Pencurian, Disdikbud Larang Pelajar Bawa Ponsel

12 Januari 2020, 09:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.