• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

by BontangPost
27 Maret 2021, 09:50
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis mati kepada empat tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 300 kilogram.

Di Ruang Garuda Kamis (25/3/2021) siang, ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng membacakan amar putusan.

Keempat terpidana, Sutriyanto (31), Anggi Yuvi Ariesta (25), M Rizky Ramadhani (24), dan Andika Prasetyanto (28) terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu tentang unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.

“Setelah disampaikan putusaan ini, majelis memberikan waktu atau memberikan haknya kepada para terpidana untuk menyikapi putusan ini,” ungkap Aris.

Selama persidangan, keempat tersangka didampingi kuasa Hukum Ernawati dan Arbain. Menyikapi vonis maksimal terhadap kliennya, mereka merasa kecewa. Hemat kata, pengacara berpendapat bahwa mereka tak pantas diganjar hukuman mati.

“Dalam pleidoi, klien kami cuma kurir, bukan pemilik. Mereka cuma korban dari para bandar,” kata Arbain. “Kami masih pikir-pikir dulu, tapi kemungkinannya memang menempuh banding,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar pada Agustus 2020 lalu. Dua orang diringkus di provinsi tetangga Kaltara, dua lagi ditangkap di Banjarmasin. (lan/fud/ema)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kurir sabu dihukum mati
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ditinggal Parkir, HP di Kantong Motor Raib Digondol Maling

Next Post

Kisah Ketua Tim Rajawali Ipda Probo; Kerja Tanpa Beban, Ingin Banggakan Orangtua

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.