• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dituding Berikan Keterangan Palsu, RS Badak LNG Dipolisikan

by Redaksi Bontang Post
7 November 2020, 16:18
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Reinhard (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Fitri/bontangpost.id)

Reinhard (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Fitri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo melaporkan RS Badak LNG ke Polres Bontang, Jumat (6/11/2020) sore. Laporan dilayangkan dengan dugaan pemberian keterangan palsu hasil tes medis dan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan LBH Populis adalah bagian dari pendampingan hukum terhadap klien mereka, Reinhard Simanjuntak. Seorang eks pekerja sub kontraktor di PT Badak LNG. Akibat keterangan yang menurut Reinhard diterbitkan RS Badak LNG, walhasil dia kehilangan pekerjaannya. Sebab dalam keterangan itu tertulis, Reinhard positif narkotika (Morfin). Sementara dia mengaku tak pernah mengkonsumsi narkotika jenis apapun.

“Per hari ini (Jumat) laporan sudah masuk,” beber Direktur LBH Populis Borneo, Risnal, SH.

Rinal menjelaskan, kejadian ini bermula ketika klien mereka, Reinhard, izin bekerja dan menjalani masa perawatan di rumah. Lantaran mengalami sejumlah penyakit, diantaranya hipertensi, paru-paru, dan diabetes awal Oktober 2020 lalu.

Kemudian pada 13 Oktober 2020, Reinhard mengalami kecelakaan ringan. Mengakibatkan kaki kirinya cidera, dan untuk beberapa saat, Reinhard mesti dibantu tongkat kayu untuk berjalan. Selain itu, dia juga harus mengkonsumsi beberapa obat-obatan untuk memulihkan kondisi tubuhnya. Obat tersrbut diperoleh dari dokter.

Memasuki Senin (19/10/2020), dilakukan tes urine kepada mereka yang bekerja di lingkungan PT Badak LNG. Termasuk kepada Reinhard, meski dia bekerja di sub kontraktor, dan melalui outsoutching.

“Ini sudah sering memang perusahaan (PT Badak) lakukan,” timpal Reinhard, yang kala itu disambangi kuasa hukumnya dari LBH Populis Borneo.

Hasil tes keluar di waktu sama ketika tes digelar (Senin). Hasilnya, Reinhard dinyatakan positif narkotika jenis morfin. Dia keberatan, dan merasa janggal. Paling utama, Reinhard merasa tak pernah mengkonsumsi narkotika jenis apapun. Kedua, karena petugas yang melakukan tes tidak memberikan catatan hasil tes kepada Reinhard. Dia hanya ditunjukkan hasil tes berupa catatan yang ditulis tangan.

“Mereka cuma kasih tahu begitu saja (Lisan), tidak ada catatannya saya terima,” bebernya.

Merasa tak puas, keesokan harinya, Senin (20/10/2020) Reinhard melakukan tes urine kembali di RSUD Taman Husada Bontang. Hasilnya, Reinhard dinyatakan terbebas dari zat adiktif jenis apapun. Riwayat tertulisnya pun Reinhard terima dari RSUD.

“Di Badak saya positif, di RSUD saya negatif. Tapi Badak tidak sanggup berikan catatan medisnya, di RSUD ada,” ujarnya.

Tak lama, diketahui Reinhard bila pernyataan bahwa ia positif morfin dilanjutkan ke perusahaan. Tepat pada Jumat (30/11/2020) perusahaan menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Reinhard. Ini ditandai dengan surat PHK yang secara reami diterimanya.

“Atas keterangan RS Badak itu saya dirugikan. Bukan cuma dipecat, saya nama saya juga tercoreng. Di depan teman-teman nama saya rusak,” katanya.

Atas kejadian itu, Reinhard lantas meminta pendampingan hukum kepada LBH Populis Borneo. Usai kronologi kejadian yang menimpanya dipelajari, maka ia didampingi. Keberatannya secara tegas akhirnya berbuah laporan resmi ke Polres Bontang.

“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan dalam perkara ini. Diantaranya UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran,” tegas Risnal.

Jawaban RS Badak LNG

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Badak LNG, dr Indah Puspitasari menggaransi tidak ada hasil keliru yang pihaknya terbitkan. Semuanya murni berdasarkan hasil tes yang sebenar-benarnya.

Adapun ketika itu, Senin (19/10/2020) lalu, Reinhard berikut beberapa pekerja lain memang menjalani tes narkoba di RS Badak. Yang ditunjuk sebagai penyelenggara tes. Hasil tes terhadap Reinhard menunjukkan kalau dia positif morfin. Untuk memastikan, pihak RS lakukan duplo alias tes ulang dengan urine yang sama guna memastikan validitas hasil. Tapi tetap tak berubah, Reinhard positif morfin.

“Jadi kami hanya menyampaikan hasil yang sebenar-benarnya,” ungkap dr Indah.

Lanjutnya, terkait tudingan yang menyatakan RS Badak enggan memberi hasil tes kepada Reinhard. Kata dr Indah, pihaknya memberikan hasil tes kepada penyelenggara, dalam hal ini PT Badak melalui security.

“Perkara security memberikan ke Pak Reinhard atau tidak, itu urusan mereka. Kami RS hanya selaku provider,” bebernya.

Kendati RS Badak sudah dilaporkan ke Polres Bontang, dr Indah enggak berkometar soal itu. Dia biarkan proses berjalan sebagaimana mestinya. Soal melapor ke pihak bewajib, menurut dr Indah, itu menjadi haknya Reinhard.

Tags: Rs badak lng
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berpotensi Tingkatkan PAD, Komisi III Dorong Pemkot Miliki Badan Usaha Pelabuhan 

Next Post

PT KPI Salurkan Tumbuhan Obat-obatan, Ajak Keluarga Penuhi Konsumsi Sehat Mulai dari Rumah

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.