• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial Society

DPK Bontang Tekankan Prosedur Ketat Pemusnahan Arsip, Ingatkan Risiko Hukum Jika Dilanggar

by Redaksi Bontang Post
10 Juni 2026, 17:35
in Society
Reading Time: 2 mins read
0
DPK Bontang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan regulasi kearsipan untuk menghindari risiko hukum serta hilangnya dokumen penting.

DPK Bontang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan regulasi kearsipan untuk menghindari risiko hukum serta hilangnya dokumen penting.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut memiliki ketentuan ketat yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hilangnya dokumen penting negara.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengikuti prosedur resmi dalam setiap proses pemusnahan arsip, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, menegaskan bahwa tidak semua arsip yang sudah lama dapat langsung dimusnahkan. Setiap dokumen harus dipastikan telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna sebelum dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan terhadap dokumen yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, tidak dilarang oleh peraturan lain, serta tidak sedang terkait perkara hukum yang masih berjalan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:  DPK Bontang Gelar Visitasi Lomba Perpustakaan, Targetkan 50 Persen Berstandar Nasional

Ia menjelaskan, proses pemusnahan arsip harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penilaian arsip, pembentukan tim penilai, hingga koordinasi dengan lembaga kearsipan daerah. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penghapusan dokumen.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus, arsip lama yang dianggap tidak penting ternyata masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam audit, pemeriksaan, maupun penyelesaian sengketa hukum.

“Sering kali dokumen lama ternyata masih diperlukan sebagai bukti dalam proses audit atau penegakan hukum,” katanya.

DPK Bontang juga mengingatkan adanya ketentuan lain yang mengatur masa simpan dokumen, khususnya catatan transaksi keuangan yang wajib disimpan minimal lima tahun sesuai regulasi yang berlaku.

“Karena itu, setiap instansi harus benar-benar memahami aturan sebelum melakukan pemusnahan dokumen,” tambahnya.

Baca Juga:  Gandeng Polres dan SMKN 1, DPK Bontang Perluas Akses Literasi Digital

Peringatan ini merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang kearsipan yang mengatur mekanisme pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, DPK Bontang berharap seluruh aparatur memahami bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan proses yang memiliki konsekuensi hukum dan harus dilaksanakan secara cermat.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan setiap dokumen penting tetap tersedia ketika dibutuhkan untuk pelayanan publik, audit, maupun penegakan hukum. (*)

Tags: dinas perpustakaan dan kearsipan bontangdpk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Saling Lapor soal Investasi Rp1 Miliar, Istri Polisi dan Warga Adukan Kasus ke Polres Bontang

Next Post

Dewan Nilai Akses Transportasi Jadi Kunci Bontang Bersaing Tarik Investor

Related Posts

Kolaborasi Jadi Kunci, DPK Bontang Hadirkan Gebyar Literasi 2026 Tanpa Anggaran Khusus
Society

Kolaborasi Jadi Kunci, DPK Bontang Hadirkan Gebyar Literasi 2026 Tanpa Anggaran Khusus

10 Oktober 2026, 08:20
Festival Literasi Bontang Resmi Ditutup, Pengunjung Tembus 2.421 Orang
Society

Festival Literasi Bontang Resmi Ditutup, Pengunjung Tembus 2.421 Orang

17 Agustus 2026, 07:29
Society

Festival Literasi DPK Bontang Hari Kedua Makin Ramai, Pelajar dan UMKM Ikut Unjuk Kreativitas

14 Agustus 2026, 15:51
Festival Literasi Bontang Tak Sekadar Baca Buku, Ada Seni hingga Wirausaha
Society

Festival Literasi Bontang Tak Sekadar Baca Buku, Ada Seni hingga Wirausaha

13 Agustus 2026, 18:41
Lima Inovasi Unggulan DPK Bontang Perluas Akses Literasi dan Kearsipan
Society

Lima Inovasi Unggulan DPK Bontang Perluas Akses Literasi dan Kearsipan

21 Juli 2026, 19:42
DPK Bontang Suguhkan Festival Literasi 2026, Hadirkan Asma Nadia dan Puluhan Agenda Edukatif
Society

DPK Bontang Suguhkan Festival Literasi 2026, Hadirkan Asma Nadia dan Puluhan Agenda Edukatif

15 Juli 2026, 14:53

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.