BONTANGPOST.ID, Bontang – Mempekuat pendidikan keagamaan di Bontang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi diinisiasi oleh Komisi I yang saat ini sudah dalam tahap konsultasi publik.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan menuturkan bahwa alasan inisiasi Raperda Pesantren tak lain karena minimnya kepedulian kepada pendidikan di ranah keagamaan. Padahal, Kota Bontang juga dikenal sebagai kota religius.
“Kota Bontang juga dikenal dengan kota agamis, tapi rendahnya pendidikan tentang agama makanya ini mutlak inisiasi dari komisi I dan dilanjutkan oleh komisi A,” kata Irfan, Jumat (1/8/2025).
Kata dia, melalui Raperda ini, sarana dan prasarana di pesantren bisa mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.
Sebab kata Irfan, untuk meningkatkan kualitas santri-santriwari yang mengemban ilmu agama di pesantren sangat diperlukan dukungan anggaran.
“Adanya bantuan keuangan, kita bisa mendapatkan kualitas santri yang bagus, pemerintah kita ini bisa peduli terhadap santri dan santriwati kita,” terangnya.
Lanjut Irfan, pesantren juga perlu menyampaikan kebutuhan mereka, ketika legislatif dan pemerintah melakukan pembahasan anggaran. Sebab, peran aktif pesantren menurutnya sangat diperlukan.
“Jangan sampai berpikir tidak dikasi itu harus disampaikan disaat pembahasan,” jelas Muhammad Irfan. (*)