bontangpost.id – Dibukanya kembali obyek daya tarik wisata (ODTW) dan tempat hiburan malam (THM) oleh Pemkot Bontang disambut baik oleh anggota DPRD Bontang. Namun pihaknya meminta agar para pengusaha ini dapat menjalankan semua protokol kesehatan yang diminta, seperti yang tertera dalam Surat Imbauan Wali Kota Bontang nomor 556/269/dispopar 1. Tentang Reaktivitas ODTW dan THM.
“Harus ditaati itu,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/6/2020).
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang akan melakukan evaluasi selama dua minggu sekali. Legislator Bontang juga akan ikut mengawasi jalannya prosedur kesehatan dari obyek wisata dan tempat hiburan, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di Bontang. Agar tidak timbul klaster baru Covid-19.
“Kami pantau, kalau melanggar kami tutup,” ujarnya.
Sebagai tambahan, dalam surat edaran tersebut berisi imbauan di antaranya, para petugas ODTW dan THM harus menggunakan face shield dan melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum bertugas. Selain itu, pengelola harus menyediakan thermo gun atau pengukur suhu tubuh, untuk memeriksa pengunjung dan petugas sebelum masuk. Jika suhu tubuh mencapai di atas 37,3 dilarang masuk.
Pengelola pun wajib menyediakan tempat pencucian tangan atau hand sanitizer. Mereka juga wajib memasang tanda imbauan physical distancing, wajib memasang partisi atau pembatasan di loket, setiap pengunjung didata baik nama dan nomor handphone serta rajin menyemprotkan disinfektan di ruangan. Sementara bagi ibu hamil dan anak di bawah umur tidak diperkenankan masuk ke ODTW. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post