bontangpost.id – Jajaran kepolisian dari Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap 15 orang yang merupakan dua kelompok besar praktek prostitusi online. Dua dari 15 orang tersebut, berinisial MA (18) dan MW (25) sebagai muncikari ditetapkan tersangka.
Kedua kelompok tersebut kerap buka praktek open BO di aplikasi MiChat bagi pria hidung belang. Mereka beroperasi berpindah pindah di Balikpapan, Samarinda sampai Berau.
“Berpindah-pindah mencari pesanan yang ramai prostitusi online. Di Samarinda, Balikpapan dan Berau,” jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Senin (15/11/2021).
Para muncikari ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Gulo menambahkan, dalam kelompok prostitusi online terdapat pria penjaga yakni suami siri dari Pekerja Seks Komersial (PSK). Dan ada pula rekan PSK lainnya sebagai penjaga hanya ikut makan dan numpang tidur.
“Jadi, kalau ada tamu yang memesan (PSK). Maka para penjaga terpaksa keluar dari tempat tidur sementara. Ini agak unik yang kita temukan,” jelas Gulo.
Penangkapan prostitusi online terdiri dari 7 perempuan dan 8 Laki-laki. Seluruh perempuan membuka praktek prostitusi.
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 8 buah ponsel, 45 kartu perdana, 15 alat kontrasepsi, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas berwarna merah.
“Para tersangka sering ganti ganti kartu untuk beraksi prostitusi online,” jelas Gulo.
Pendapatan muncikari bervariasi, dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Bila ada pria hidung belang membayar Rp 300 ribu, maka muncikari mendapat Rp 50 ribu. Begitu juga, bila ada pembayaran Rp 400 ribu, maka muncikari mendapatkan Rp 100 ribu.
Adapun, para PSK yang mau melayani pria hidung belang melalui muncikari beralasan faktor ekonomi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post