bontangpost.id – Dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN Kelurahan Guntung membuat dua kontraktor mengalami kerugian. Keduanya pun akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum korban Ngabidin Nurcahyo mengatakan, awalnya kedua kliennya ditawari proyek pengadaan barang elektronik, pekerjaan fisik, dan sejumlah proyek lain pada Januari 2023 lalu.
Korban pertama berinisial MB mengambil pekerjaan pengadaan barang elektronik yakni lima unit laptop, dua unit iPad, mesin scanner dan printer. Selain itu, MB juga diminta mengirimkan uang Rp2 juta.
“Alasannya, uang itu (Rp2 juta) akan diberikan kepada PPTK. Jadi total kerugian sekitar Rp227 juta,” katanya.
Sementara korban kedua yang berinisial AA mulanya mengambil pengerjaan fisik yang dirincikan untuk beberapa wilayah RT. Terlapor pun sempat meminta korban melakukan perhitungan biaya dan meminta lima persen dari total keseluruhan pekerjaan.
“Akhirnya ditransfer oleh AA, dan dia (AA) ditawari pekerjaan lagi berupa pengadaan tiga unit laptop. Ditransfer lagi lima persennya,” ujar dia.
Disebutkannya, AA beberapa kali menanyakan surat perjanjian kerja (SPK). Namun bukannya menjawab, terlapor malah ditawari pekerjaan lain. Seperti pengadaan seragam batik LKK, hingga pengadaan barang elektronik berupa laptop dengan spesifikasi dan jumlah sama, yang sebelumnya ditawarkan kepada korban pertama.
SPK akhirnya diberikan, namun diduga palsu. Mengingat saat itu, lanjut Ngadimin, pengadaan barang sudah menggunakan e-katalog.
Kecurigaan AA mulai muncul ketika kedua korban menjalin komunikasi. Kala itu korban pertama yang merupakan rekan kerjanya melihat dokumentasi penyerahan laptop.
“Tetapi MB sadar, kok itu seperti laptop yang dia supply sebelumnya,” sebutnya.
Saat gagal melakukan penagihan, keduanya langsung bertemu dengan Lurah Guntung yang saat itu dijabat oleh M. F. Lauda. Barulah diketahui bila pengadaan tersebut tidak pernah ada.
“Jadi ini pengadaan fiktif,” ucap Ngadimin.
Akibatnya, AA mengalami kerugian sebesar Rp253,8 juta. Jika dikalkulasi, kerugian yang kedua kliennya mencapai Rp480,8 juta.
Baca juga; Oknum ASN Kelurahan Guntung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Mediasi pun sempat dilakukan saat itu dan yang bersangkutan mengaku akan mengganti kerugian dengan cara mencicil. Namun sampai saat ini, kerugian tersebut belum juga diganti.
Kasus ini sempat mengambang beberapa waktu. Hingga pada akhir Maret lalu, keduanya mencoba kembali mencari upaya penyelesaian.
“Begitu saya dihubungi, kami sempat melakukan mediasi lagi. Tetapi yang bersangkutan seakan tidak memiliki itikad baik. Akhirnya Senin (1/4/2024) kemarin kami resmi melaporkan kasus ini,” tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti seluruh laporan yang ada.
“Kemungkinan sudah ada (laporan), tetapi belum masuk ke ruangan saya. Pasti akan kami telaah dan tindaklanjuti,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post