bontangpost.id – Dua pasangan calon (paslon) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan kedua tim paslon.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan, pihaknya menerima kedua laporan dalam waktu berdekatan. Laporan pertama diterima pada Minggu (18/10). Laporan kedua masuk, Selasa (20/10).
“Seluruh laporan telah kami terima, dan sedang kami proses,” beber Aldy ketika disambangi di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (23/10).
Dipaparkan, laporan pertama ialah pemberian barang tertentu yang dilakukan paslon atau tim kampanye. Namun barang tersebut diduga membuat materi kampanye. Adapun soal bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sementara laporan kedua ialah dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala. Sejak laporan itu diterima, Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan materil formil. Karena telah terpenuhi, Bawaslu kemudian meregister dua laporan pada Rabu (21/10).
“Sekarang sudah masuk kajian tingkat pertama dengan Sentra Gakkumdu,” ungkap Aldy.
Sejak Kamis (22/10) Bawaslu bekerja maraton untuk menghimpun keterangan pelapor, saksi-saksi, sembari tim Bawaslu mencari tambahan bukti. Kemarin (23/10) Bawaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap 6 saksi.
Ketika laporan sudah sampai di tahap kajian awal. Tim Sentra Gakkumdu, yang didalamnya berisi Kepolsian, Bawaslu, dan Kejari, diberi waktu selama 5 hari untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik status atau tidak. Adapun di tahap penyidikan ini, Sentra Gakkumdu melakukan pengkajian lebih dalam, dan menentukan pasal yang disangkakan.
Kata Aldy, kedua laporan itu kemungkinan akan disangkakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1). “Kalau naik status, akan masuk tahap kajian kedua atau penyidikan. Lama prosesnya itu 14 hari. Setelahnya itu penuntutan prosesnya 6 hari,” tandasnya.
Adapun dalam Pilkada serentak 2020, hanya ada dua paslon di Bontang. Paslon nomor satu, Basri Rase dan Najirah disokong 2 partai, yakni PKB dan PDIP. Paslon nomor urut dua ialah Neni Moerniaeni dan Joni Muslim disokong 7 partai parlemen. Yakni Gerindra, PPP, Golkar, Hanura, Berkarya, Nasdem, dan PAN. Serta 4 partai non parlemen, yakni Garuda, PSI, Demokrat, Perindo.
MENGAKU TAK TAHU
Ketua Tim Pemenangan Basri-Najirah Maming mengaku tak tahu soal laporan di Bawasli Bontang. Justru dia baru mengetahaui dari informasi tersebut ketika media ini melakukan konfirmasi.
“Wah, baru dengar ini. Sore tadi (Jumat) kami rapat, tidak ada informasi soal aduan ini,” ujarnya.
Jelasnya, tim resmi paslon nomor urut satu belum pernah melayangkan laporan ke Baswaslu terkait pelanggaran yang dilakukan kompetitor. Karena setiap kegiatan yang dilakukan paslon nomor urut satu mesti terkoordasi dengan baik oleh tim. Kalau yang melakukan laporan di luar tim resmi atau simpatisan, itu di luar tanggungan Tim Pemenangan.
“Kalau simpatisan yang laporkan, kami tidak bisa atur-atur. Kan simpatisan banyak. Yang pasti kami selalu berusaha beri pemahaman soal PKPU itu,” ujarnya.
Jawaban senada juga diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Lintas Partai, Neni-Joni, Agus Haris. Dia pun tak mengetahui soal laporan tersebut. Dari internal tim pemenangan, belum ada informasi soal dilaporkan atau melayangkan laporan. Sehingga dia menaksir, boleh jadi laporan dilakukan oleh simpatisan nomor urut dua.
“Enggak ada ini formasi itu. Saya juga tidak tahu pelanggaran apa yang dilaporkan,” bebernya.
Agus Haris mengatakan, karena tidak tahu soal duduk perkara aduan, pihaknya hanya menunggu informasi dari tim hukum Neni-Joni. Atau informasi resmi dari Bawaslu. “Silahkan saja Bawaslu kaji. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post