SAMARINDA – Penambangan ilegal batu bara seolah tidak pernah henti di wilayah Kaltim. Terlebih ketika harga emas hitam itu mengalami kenaikan di pasar global. Yang lebih memprihatinkan lagi, pengerukan sumber daya alam tidak terbaharukan itu dilakukan pelaku di Taman Hutan Lindung (Tahura).
Jumat (28/9) lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan mengamankan dua orang otak intelektual dan pemodal di balik penambangan liar di Tahura, Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap AS (64) dan MF (48) yang diketahui berasal dari Banjarmasin dan Balikpapan. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dari para penambang di lapangan.
“Peristiwa ini bermula dari penyelidikan oleh tim intelijen Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Itu ditemukan di lokasi tambang ilegal saat kunjungan kerja DPR RI di Tahura pada akhir Juli 2018,” ungkapnya, Senin (1/10) kemarin.
Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dengan melibatkan kepolisian daerah (polda) dan TNI.
“Dari situ kami berhasil menangkap serta mengamankan tiga orang operator excavator berinisial BA, DR, dan AS. Waktu itu mereka sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal,” bebernya.
Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiganya, tim melakukan pengamanan terhadap AS dan MF. Keduanya berperan sebagai penyuruh, pembiaya, dan pengawas lapangan aktivitas illegal mining tersebut.
“Selanjutnya lima orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah ekskavator diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda,” sebutnya.
Kemudian pelaku ditahan di Rutan Kelas II Sempaja. Sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit ekskavator merek hitachi PC 200 warna oranye diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
“Saat ini tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red.) Balai Gakkum LHK sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku illegal mining di Tahura,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dan MF dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Jo pasal 89 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 91 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: