• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Diduga Melanggar Beberapa Aturan, Aktivitas Tambang yang Dekat dengan Fasilitas Umum dan Permukiman Disorot

by Redaksi Bontang Post
11 November 2024, 14:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
–Dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran dari sebuah rekaman video warganet, ada truk keluar dari kawasan yang tertutup pagar seng biru, dan ada pula yang mau masuk ke area tersebut.
Dalam rekaman video lainnya, pengendara mengeluhkan aktivitas tersebut. “Beh, jalan raya kayak jalan tambang. Batu baranya behamburan,” ucap pengemudi tersebut. Aktivitasnya lebih banyak terjadi malam hari. Hal tersebut diduga kuat guna menghindari kecurigaan publik. Nyatanya, masyarakat lebih jeli.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit yang ditandatangani gubernur, ada beberapa poin menjelaskan bahwa pengangkutan batu bara tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, meski dalam aturan tersebut juga memperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu (lihat infografis).
Penambangan batu bara di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, ada di daerah Guntung Lai. Namun, aktivitas yang mudah terlihat oleh kasatmata itu tidak diketahui inspektur tambang.
Kembali dikonfirmasi kemarin (10/11), perwakilan inspektur tambang di Kaltim, Djulson Kapuangan, menyatakan, dirinya sudah mencari informasi lewat kepala teknik tambang (KTT) pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Jadi itu kalau enggak salah dalam salah satu perusahaan pemegang IUP, Mas,” ujarnya. Namun, dia belum mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
“Karena memang belum ada peninjauan ke sana. Karena kami masih banyak agenda. Biasanya kalau kegiatan peninjaua itu harus ada surat masuk, dan itu kami kirim ke direktur di pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), baru nanti arahan direktur seperti apa setelah itu ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun, disinggung dugaan perihal pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum, Djulson menyebut untuk meminta tanggapan ke Dinas Perhubungan (Dishub). “Karena di sana yang berwenang, kalau soal jarak kami sudah koordinasi ke kepala teknik tambang (KTT) perusahaan tersebut, tapi belum ada informasi,” bebernya.
Terpisah, Plt Kepala Dishub Kalimantan Timur Lisa Hasliana yang dikonfirmasi media ini belum merespons chat dan panggilan.
Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ahmad Pranata mengatakan, aktivitas tambang batu bara yang diduga melakukan pelanggaran merupakan kewenangan inspektur tambang. "Kecuali ada permintaan dari mereka untuk turun ke lokasi yang dimaksud, kami akan ikut. Hanya sebatas mendampingi," tutupnya.
Dari pantauan udara dilihat dari satelit dan aplikasi, aktivitas diduga pengerukan tambang tersebut jaraknya kurang dari 500 meter dekat dengan fasilitas jalan umum. Jaraknya sekitar 340 meter. Sementara dari titik kegiatan ke permukiman terdekat sekitar 150 meter.
Sekretaris Lurah Tanah Merah Agus Soebiantoro yang menemui awak media mengungkapkan, dirinya baru tahu aktivitas penambangan batu bara di kawasan Guntung Lai.
"Informasinya sama sekali kami nihil (tidak pernah dikabari). Kalau masalah tambang memang tidak pernah lewat kelurahan. Kalau bicara UKL-UPL tidak ada hubungannya dengan kelurahan. Kalau ditanya aktif atau tidaknya tambang, legal atau ilegal, kami tidak tahu," jelas Agus.
Namun, Agus menyebut jika ada permasalahan yang dialami warga dengan tambang, pihak kelurahan yang selalu sasaran utama untuk menuntut kejelasan.
"Kalau banjir misalnya, masyarakat tanya dan nyerbunya ke kami (kelurahan). Termasuk ada kecelakaan kerja, kami yang didatangi pihak kepolisian dan keselamatan kerja serta Disnaker, tapi kami malah tidak tahu ada kecelakaan seperti itu. Jadi betul-betul kami minim informasi," tutupnya.

–Dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran dari sebuah rekaman video warganet, ada truk keluar dari kawasan yang tertutup pagar seng biru, dan ada pula yang mau masuk ke area tersebut. Dalam rekaman video lainnya, pengendara mengeluhkan aktivitas tersebut. “Beh, jalan raya kayak jalan tambang. Batu baranya behamburan,” ucap pengemudi tersebut. Aktivitasnya lebih banyak terjadi malam hari. Hal tersebut diduga kuat guna menghindari kecurigaan publik. Nyatanya, masyarakat lebih jeli. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit yang ditandatangani gubernur, ada beberapa poin menjelaskan bahwa pengangkutan batu bara tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, meski dalam aturan tersebut juga memperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu (lihat infografis). Penambangan batu bara di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, ada di daerah Guntung Lai. Namun, aktivitas yang mudah terlihat oleh kasatmata itu tidak diketahui inspektur tambang. Kembali dikonfirmasi kemarin (10/11), perwakilan inspektur tambang di Kaltim, Djulson Kapuangan, menyatakan, dirinya sudah mencari informasi lewat kepala teknik tambang (KTT) pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Jadi itu kalau enggak salah dalam salah satu perusahaan pemegang IUP, Mas,” ujarnya. Namun, dia belum mengetahui bagaimana kondisi di lapangan. “Karena memang belum ada peninjauan ke sana. Karena kami masih banyak agenda. Biasanya kalau kegiatan peninjaua itu harus ada surat masuk, dan itu kami kirim ke direktur di pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), baru nanti arahan direktur seperti apa setelah itu ditindaklanjuti,” tegasnya. Namun, disinggung dugaan perihal pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum, Djulson menyebut untuk meminta tanggapan ke Dinas Perhubungan (Dishub). “Karena di sana yang berwenang, kalau soal jarak kami sudah koordinasi ke kepala teknik tambang (KTT) perusahaan tersebut, tapi belum ada informasi,” bebernya. Terpisah, Plt Kepala Dishub Kalimantan Timur Lisa Hasliana yang dikonfirmasi media ini belum merespons chat dan panggilan. Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ahmad Pranata mengatakan, aktivitas tambang batu bara yang diduga melakukan pelanggaran merupakan kewenangan inspektur tambang. "Kecuali ada permintaan dari mereka untuk turun ke lokasi yang dimaksud, kami akan ikut. Hanya sebatas mendampingi," tutupnya. Dari pantauan udara dilihat dari satelit dan aplikasi, aktivitas diduga pengerukan tambang tersebut jaraknya kurang dari 500 meter dekat dengan fasilitas jalan umum. Jaraknya sekitar 340 meter. Sementara dari titik kegiatan ke permukiman terdekat sekitar 150 meter. Sekretaris Lurah Tanah Merah Agus Soebiantoro yang menemui awak media mengungkapkan, dirinya baru tahu aktivitas penambangan batu bara di kawasan Guntung Lai. "Informasinya sama sekali kami nihil (tidak pernah dikabari). Kalau masalah tambang memang tidak pernah lewat kelurahan. Kalau bicara UKL-UPL tidak ada hubungannya dengan kelurahan. Kalau ditanya aktif atau tidaknya tambang, legal atau ilegal, kami tidak tahu," jelas Agus. Namun, Agus menyebut jika ada permasalahan yang dialami warga dengan tambang, pihak kelurahan yang selalu sasaran utama untuk menuntut kejelasan. "Kalau banjir misalnya, masyarakat tanya dan nyerbunya ke kami (kelurahan). Termasuk ada kecelakaan kerja, kami yang didatangi pihak kepolisian dan keselamatan kerja serta Disnaker, tapi kami malah tidak tahu ada kecelakaan seperti itu. Jadi betul-betul kami minim informasi," tutupnya.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran dari sebuah rekaman video warganet, ada truk keluar dari kawasan yang tertutup pagar seng biru, dan ada pula yang mau masuk ke area tersebut.

Dalam rekaman video lainnya, pengendara mengeluhkan aktivitas tersebut. “Beh, jalan raya kayak jalan tambang. Batu baranya behamburan,” ucap pengemudi tersebut. Aktivitasnya lebih banyak terjadi malam hari. Hal tersebut diduga kuat guna menghindari kecurigaan publik. Nyatanya, masyarakat lebih jeli.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit yang ditandatangani gubernur, ada beberapa poin menjelaskan bahwa pengangkutan batu bara tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, meski dalam aturan tersebut juga memperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi lebih dulu (lihat infografis).

Penambangan batu bara di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, ada di daerah Guntung Lai. Namun, aktivitas yang mudah terlihat oleh kasatmata itu tidak diketahui inspektur tambang.

Baca Juga:  Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar

Kembali dikonfirmasi kemarin (10/11), perwakilan inspektur tambang di Kaltim, Djulson Kapuangan, menyatakan, dirinya sudah mencari informasi lewat kepala teknik tambang (KTT) pemegang izin usaha pertambangan (IUP). “Jadi itu kalau enggak salah dalam salah satu perusahaan pemegang IUP, Mas,” ujarnya. Namun, dia belum mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

“Karena memang belum ada peninjauan ke sana. Karena kami masih banyak agenda. Biasanya kalau kegiatan peninjaua itu harus ada surat masuk, dan itu kami kirim ke direktur di pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), baru nanti arahan direktur seperti apa setelah itu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Namun, disinggung dugaan perihal pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum, Djulson menyebut untuk meminta tanggapan ke Dinas Perhubungan (Dishub). “Karena di sana yang berwenang, kalau soal jarak kami sudah koordinasi ke kepala teknik tambang (KTT) perusahaan tersebut, tapi belum ada informasi,” bebernya.

Baca Juga:  Tambang Liar Diyakini Ada Beking, Setelah Surati Kapolri, Kades Samin Call 110

Terpisah, Plt Kepala Dishub Kalimantan Timur Lisa Hasliana yang dikonfirmasi media ini belum merespons chat dan panggilan.

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ahmad Pranata mengatakan, aktivitas tambang batu bara yang diduga melakukan pelanggaran merupakan kewenangan inspektur tambang. “Kecuali ada permintaan dari mereka untuk turun ke lokasi yang dimaksud, kami akan ikut. Hanya sebatas mendampingi,” tutupnya.

Dari pantauan udara dilihat dari satelit dan aplikasi, aktivitas diduga pengerukan tambang tersebut jaraknya kurang dari 500 meter dekat dengan fasilitas jalan umum. Jaraknya sekitar 340 meter. Sementara dari titik kegiatan ke permukiman terdekat sekitar 150 meter.

Baca Juga:  Tambang Ilegal, Operator Sama Pemodal Beda, Pemkot Dicatut Berikan Izin

Sekretaris Lurah Tanah Merah Agus Soebiantoro yang menemui awak media mengungkapkan, dirinya baru tahu aktivitas penambangan batu bara di kawasan Guntung Lai.

“Informasinya sama sekali kami nihil (tidak pernah dikabari). Kalau masalah tambang memang tidak pernah lewat kelurahan. Kalau bicara UKL-UPL tidak ada hubungannya dengan kelurahan. Kalau ditanya aktif atau tidaknya tambang, legal atau ilegal, kami tidak tahu,” jelas Agus.

Namun, Agus menyebut jika ada permasalahan yang dialami warga dengan tambang, pihak kelurahan yang selalu sasaran utama untuk menuntut kejelasan.

“Kalau banjir misalnya, masyarakat tanya dan nyerbunya ke kami (kelurahan). Termasuk ada kecelakaan kerja, kami yang didatangi pihak kepolisian dan keselamatan kerja serta Disnaker, tapi kami malah tidak tahu ada kecelakaan seperti itu. Jadi betul-betul kami minim informasi,” tutupnya. (*)

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gibran Buka Layanan “Lapor Mas Wapres”, Mulai Hari Ini Bisa Ngadu Langsung ke Istana atau Chat WhatsApp

Next Post

Sutomo Jabir Sebut Anggaran 3 Ribu Alat Tangkap bagi Nelayan Lebih Kecil dari Biaya Bimtek

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.