bontangpost.id – Kian maraknya aksi penambangan batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) diyakini tetap berjalan karena ada beking.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu telah ditertibkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Jumat (23/9) siang, namun, kegiatan liar itu seolah tak takut pada aparat penegak hukum. Bahkan, kala itu pada Jumat siang ditangkap, malam harinya mereka tetap beroperasi seperti biasa, hingga sekarang.
“Saya yakin seperti isu yang beredar dari pegiat tambang sendiri, bahwa mereka berani melakukan kegiatan penambangan batu bara yang sudah jelas melawan hukum karena ada oknum penegak hukum yang membekingi mereka. Jika itu benar maka sudah dapat dipastikan kehancuran yang terjadi seperti yang kita lihat sekarang ini pola penambangan tidak lagi menjalankan sistem penambangan yang dituntun oleh amdal,” kata Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim Zulpani Paser, Minggu (9/10).
Terkait masih maraknya tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak itu hingga kini, Zulpani Paser mengatakan, sangat tak logis jika penegak hukum tak bisa menghentikan secara totalitas kegiatan penambangan di Bukit Tengkorak. “Jika benar-benar ada keseriusan untuk memberantas kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut tentu aktivitas tambang batu bara ilegal itu sudah setop,” ujarnya.
Hal senada ditegaskan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Ahmad Ariadi, kemarin. “Ya, kami minta ditertibkan jangan ada lagi aktivitas di Bukit Tengkorak,” kata Ahmad Ariadi. Ia berencana membawa persoalan tambang batu bara ilegal ini pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis, 13 Oktober 2022. “Gemas melihat aktivitas liar itu masih bebas-bebas saja hingga sekarang,” ujarnya.
BELUM TEMUKAN BEKING
Kepala Desa Suko Mulyo, Sepaku, PPU Samin mengaku berupaya maksimal untuk menghentikan kegiatan tambang batu bara liar itu dari wilayah kerjanya. Awal September 2022, Samin minta bantuan melalui surat ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit. Kemudian, 1 Oktober 2022 ia menghubungi Call Center 110 milik polri. Ia menghubungi kontak darurat itu setelah dia baca pernyataan Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo pada konferensi pers, Senin (5/9), yang meminta masyarakat menghubungi 110 untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan, termasuk kaitannya illegal mining, untuk segera dilakukan penindakan.
“Kata operator 110 yang menerima telepon saya bilang, masih dikoordinasikan,” ujar Samin.







