BONTANGPOST.ID, Bontang – Aktivitas yang diduga tambang ilegal kerap terlihat di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Akses jalan pun sering terlihat dilintasi truk-truk pengangkut batubara tersebut.
Padahal penggunaan jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Di mana setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, hal tersebut menjadi tugas bersama. Bukan hanya unsur penegak hukum, namun juga perlu peran aktif masyarakat.
“Kalau hanya dibebankan pada penegak hukum akan tidak maksimal. Jadi ini tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Ia juga menekankan pada optimalisasi fungsi pengawasan dan pencegahan. Kemudian melihat ada tidaknya aturan yang dilanggar.
Lebih lanjut, patroli juga mestinya telah dilakukan oleh Polres Bontang. Namun dalam skema patroli tersebut, tentu tidak hanya berfokus pada persoalan tertentu. Melainkan dilakukan secara menyeluruh terhadap potensi gangguan lain yang mungkin muncul.
“Kalau patroli khusus memerlukan operasi khusus. Tetapi yang dilakukan sehari-hari patroli biasa. Maka jika ditemukan indikasi pelanggaran, pasti akan dilakukan pencegahan atau bahkan penindakan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post