SAMARINDA – Nama-nama peserta seleksi calon anggota komisioner KPU Kaltim periode 2018-2023 mulai berjatuhan. Sembilan dari 37 pendaftar dinyatakan tak lolos verifikasi tahap awal, administrasi berkas. Dua komisioner saat ini, M Taufik dan Viko Januardhy yang notabene petahana gugur di fase pertama ini.
“Beragam penyebab gagalnya sembilan peserta ini. Dari izin atasan untuk ikut seleksi yang tak sesuai hingga tak lengkapnya berkas,” ucap Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU Kaltim, Prof Susilo, Jumat (16/11) kemarin.
M Taufik misalnya, izin atasan atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dilampirkan dalam berkas seleksi terdapat kesalahan yang harusnya ditandatangani Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, bukan dekan Fisip Unmul. Begitu pula dengan Viko, izin atasan yang diajukan mestinya diterbitkan Gubernur Kaltim, bukan penjabat sekretaris daerah.
Rudiansyah dan M Syamsul Hadi menjadi petahana yang tersisa untuk masuk ke rangkaian seleksi selanjutnya, yakni Computer Assisted Test (CAT) yang bakal digelar Senin (19/11) mendatang di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Untuk persentase nilai kelulusan CAT itu, lanjut Susilo, minimal berada di angka 60.
“Tes tertulis ini langsung dihandel KPU RI. Selepas lolos CAT barulah pansel masuk kembali untuk tes selanjutnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, pansel ini beranggotakan Prof Susilo sebagai ketua dan empat anggota, yakni Rahmawati, Prof Aji Ratna Kusuma, Mariman Darto, dan Achmad Bintoro.
Tahapan tes yang menanti selepas CAT itu ialah tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara hingga 10 nama ditetapkan pansel untuk diserahkan ke KPU RI memilih komisioner KPU Kaltim 2018-2023.
“Kami hanya menentukan kelayakan 10 peserta yang diusulkan ke pusat dengan sistem rangking. Tapi, penentuan siapa komisioner yang terpilih kewenangan penuh KPU RI,” lugasnya.
Guru besar Unmul ini pun mengaku penilaian tak hanya tentang kualitas hasil seleksi yang dijalani. Pengaduan masyarakat terhadap peserta seleksi pun turut berpengaruh. Pansel siap menerima aduan-aduan masyarakat jika ada peserta yang tersandung kasus hukum.
“Selama aduan itu lengkap pasti kami proses. Otomatis peserta itu gugur jika laporan itu benar adanya. Pansel juga membuka posko di Hotel Mesra jika ingin melaporkan hingga 5 Desember nanti,” tutup Susilo. (*/ryu /kpg/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post