bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kembali berlanjut. Kali ini dua terdakwa menjalani sidang perdana. Mereka ialah Abu Mansur dan Yunita Irawati. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan sidang pertama ini digelar secara offline di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa ada di ruang sidang. Sementara kedua terdakwa melalui daring dari Lapas,” kata Ali.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Perbuatan keduanya disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai dengan dakwaan primair dari JPU. Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Ancamannya minimal pidana penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” ucapnya.
Selain itu, perbuatannya juga didakwa melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.
“Penasehat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian,” tutur dia.
Rencananya sidang akan kembali dihelat 2 Agustus besok. Pembuktian dari JPU berupa dokumen dan saksi. Sesuai yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara, JPU mengantongi 324 barang bukti. Sebagian besar merupakan dokumen yang diamankan atas terpidana sebelumnya yakni Dandi Priyo Anggono selaku mantan Dirut Perumda AUJ.
Diketahui YIR dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan bulan lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM (anak usaha Perumda AUJ) mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT Bontang Investindo Karya Mandiri kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT Bontang Investindo Karya Mandiri sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT.Bontang Investindo Karya Mandiri terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936.
Sementara ABM dipanggil pada akhir pekan lalu. Bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. Peran ABM ialah terlibat dalam pengadaan dua unit videotron fiktif. Menyebabkan kerugian negara mencapai satu milyar rupiah. Mengenai tersangka lain yang sudah ditetapkan tetapi belum ditahan, Ali menerangkan kepada publik untuk bersabar. Pasalnya penyidik masih mencari alat bukti dan saksi. “Sisanya tunggu saja. Ini bertahap,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: