bontangpost.id – Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan direksi PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Baik dari pemohon Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi itu, Kasi Intelejen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan putusan akan mengacu peradilan sebelumnya. “Jadi mengikuti amar putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda. Baik untuk terdakwa Kasmiran Rais maupun Muhammad Taufik,” kata Danang.
Namun demikian pihak penasihat hukum masih bisa menempuh upaya peninjauan kembali. Asalkan ada bukti baru yang tidak pernah dibawa dalam persidangan sebelumnya. Diketahui kedua terdakwa ini divonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda pidana penjara selama empat tahun. Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair.
Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara langkah banding di Pengadilan Tinggi Kaltim juga ditempuh. Namun majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis sebelumnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post