bontangpost.id – He (34) kini mendekam di penjara. Pria warga Tanjung Laut yang berdomisi di Berebas Tengah ditangkap saat tengah merumus dan menjual nomor togel.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, pria tersebut diringkus Kamis (2/2/2023) pukul 21.30. Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Saat penggerebekan tersangka dan beberapa orang sedang duduk di ruang tamu, merumus dan membeli nomor togel,” ungkapnya.
Biasanya, dia menjual nomor togel ke tetangga maupun rekan kerjanya. “Masih kami dalami sudah berapa lama sebenarnya dia jual togel,” katanya.
Polisi pun menyita kertas kupon togel sebanyak 15 lembar, stempel, lembar kertas paito atau nomor yang keluar, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 110 ribu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)







