bontangpost.id – Dua perempuan yang bermukim di Berbas Pantai diciduk polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (11/9/2024) pukul 20.00.
NFH (23) dan No (27) diringkus di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan saat sedang mengendarai sepeda motor. Mereka ditahan bersama barang bukti tiga bungkus sabu seberat 12,08 gram yang disimpan dalam kotak makan.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, keduanya sebelumnya mengambil sabu dengan sistem jejak di wilayah Berbas Pantai pada Senin (9/9/2024) malam lalu.
“Selanjutnya mereka pakai (sabu) dan dikemas per poket untuk dijual,” sebutnya.
Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli dengan harga Rp1.000.000 per gramnya.
“Masih didalami mereka beli sabu itu dari mana, saat ini dalam pengembangan,” sebutnya.
Adapun polisi menyita sepeda motor, ponsel, dan kotak makan tempat penyimpanan sabu.
Atas perbutannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post