Pengerukan “emas hitam” tanpa izin seakan tak pernah ada habisnya di Kota Tepian. Aktivitas terselubung itu cenderung semakin membabi buta. Bahkan, berani mengeruk lahan milik Pemkot Samarinda.
bontangpost.id –Galian kira-kira sedalam 20 meter di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Sempaja Utara seolah menjadi kenangan-kenangan yang ditinggalkan penambang ilegal. Bekas pengerukan “emas hitam” tersebut ternyata berlangsung tiga tahun sebelumnya.
Aktivitas terselubung ini sempat berjalan lagi selama sepekan pada awal September, yang akhirnya dihentikan instansi terkait pada Jumat (10/9/2021), setelah masyarakat mengadu ke kelurahan setempat.
Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Samarinda telah melakukan peninjauan secara langsung, tapi langkah tegas belum terlihat. Dikonfirmasi beberapa hari lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan belum mendapatkan laporan terkait tanah pemkot yang dikeruk penambang ilegal.
Adanya indikasi kuat tambang ilegal di aset daerah tanpa adanya langkah tegas, memancing aktivis lingkungan angkat bicara. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menilai pemerintah kota seakan melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal.
Sebab, setidaknya ada dua lokasi yang diindikasi kuat terdapat pertambangan ilegal tanpa adanya tindakan tegas dari pemkot. Pertama, di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake yang merupakan kawasan tangkapan air dan hulu Waduk Benanga.
Kedua, pertambangan ilegal yang mengeruk aset daerah dan sempat mencatut nama pemkot, sebelum melakukan kegiatan pengerukan. “Seolah-olah pemkot cuci tangan terhadap tambang ilegal yang ada di wilayahnya,” jelas dia.
Harusnya, lanjut dia, pemkot lebih peka karena Samarinda ini darurat banjir. “Ya, karena persoalannya kawasan tangkapan air ini dihajar mafia tambang ilegal. Itu yang memperparah. Bagian utamanya tambang legal yang tidak melakukan pemulihan lingkungan,” ungkapnya.
Penjarahan sumber daya alam di atas aset daerah ini sebenarnya sempat terjadi medio 2017. Di mana Saripudin yang menjabat lurah saat itu, penambang menyerobot sekitar 40 hektare tanah milik warga dan Pemkot Samarinda di sekitar Makroman, Kecamatan Sambutan.
Tanah yang diklaim milik pribadi itu kabarnya disewakan ke perusahaan tambang. Berkaca dari beberapa kasus yang menyerobot lahan pemkot dan fasilitas publik, Rupang mengatakan, harusnya pemkot melakukan evaluasi. Termasuk dalam bentuk pengawasan dan pelaporan atas dugaan kasus serupa.
Sebab, menurut dia, sudah sering pemkot kecolongan. “Kalau ditanya, mereka belum dapat laporan. Itulah bentuk bahwa harusnya komponen pengawasan aparatur sampai di tingkat paling bawah itu difungsikan. Jangan untuk urusan sosialisasi kepentingan pemkot saja seperti pemilu, tapi pengawasan tambang ilegal tidak dilakukan, ini kan pembiaran,” sebutnya.
Menurut dia, seharusnya pemkot juga bisa mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap aset daerah yang dijarah. Walaupun sejatinya, kegiatan pengerukan tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Hal itu dapat diselidiki secara langsung. Tidak perlu menunggu laporan terlebih dahulu. “Aktivitas tambang ilegal itu bukan delik aduan. Itu sangat jelas perintah di Undang-Undang Minerba. Itu delik umum karena merugikan negara,” tandasnya.
Menurut Rupang, pemkot bisa mengintervensi Polres untuk menindaklanjuti. Sebab, aktivitas ilegal itu merusak aset negara/daerah. “Tapi ini malah pemerintah seakan masa bodoh dengan asetnya,” tegasnya. (*/dad/kri/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: