bontangpost.id – Seorang pengedar sabu kembali diciduk polisi. Kali ini Warga Gunung Telihan, Bontang Barat. Dia ditangkap di kediamannya, di Jalan Asmawarman, RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat, Rabu (12/5/2021) sekira pukul 07.00 Wita.
NT (38) ditangkap Satreskoba bersama Tim Rajawali, saat dia sedang tertidur pulas. Penangkapan atas dasar laporan masyarakat.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamar seberat 5,68 gram. Sabu tersebut dikemas dalam 13 bungkus plastik.
“Dia simpan di dekat kaki, tempat dia tidur. Sabunya itu dalam kotak berwarna oranye,” ungkapnya kepada bontangpost.id, Rabu (12/5/2021) sore.
Selain menemukan sabu, tim gabungan turut menyita barang bukti lainnya. Berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye.
“Dia mengakui, kalau itu semua barang miliknya,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: