BONTANGPOST.ID, BONTANG – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Bontang mulai Jumat (1/8/2025). Pada hari pertama penerapannya, kamera ETLE mencatat 150 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menyampaikan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Sementara itu, sebagian pengendara roda dua tercatat tidak memakai helm dan ada pula yang melanggar lampu lalu lintas.
Surat tilang ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir yang telah bekerja sama dengan kepolisian. Pengiriman ini bertujuan untuk mengonfirmasi apakah kendaraan masih dimiliki oleh orang yang tercatat, atau sudah dijual.
Setelah konfirmasi, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk. Jika tidak ada konfirmasi, surat dikembalikan kepada kepolisian, dan STNK kendaraan akan diblokir.
“Untuk membayar pajak kendaraan, pemilik harus membuka blokir STNK dengan terlebih dahulu menyelesaikan denda tilang di kantor Satlantas Polres Bontang,” jelas Purwo.
Masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran secara daring melalui laman resmi:
https://etle-pmj.id. Sistem ETLE ini telah terhubung langsung dengan Korlantas Polri Pusat.
Kamera ETLE dipasang di sejumlah titik strategis, antara lain di Jalan Bhayangkara arah Polres Bontang, di depan Ramayana Bontang di Jalan R Suprapto, serta di Jalan Jenderal Soedirman. (Dwi Kurniawan Nugroho)

