JAKARTA – Dana desa sudah dijadikan para pejabat dan caleg parpol koalisi pemerintah sebagai jargon keberhasilan pemerintahan Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan agar tidak menggunakan pos-pos anggaran negara seperti dana desa sebagai bahan kampanye pemilu, baik pileg maupun pilpres.
Fahri menegaskan, dana desa merupakan perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang lahir pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika dilihat dari penomoran, yaitu nomor 6, itu berarti UU tersebut lahir pada awal pemerintahan atau awal 2014.
Politikus asal Sumbawa, NTB, itu menerangkan, pemerintahan SBY berakhir pada 20 Oktober 2014. ’’Artinya, yang memulai meletakkan anggaran dalam APBN Dana Desa adalah Pak SBY, bukan Pak Jokowi. Dan, itu bukan perintah pribadi presiden, tetapi perintah UU,’’ terangnya
Pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu mengungkapkan, jika ada pejabat yang menganggap itu perintah presiden, hal itu tidak benar. Sebab, siapa pun presidennya, program dana desa pasti tetap ada karena itu merupakan perintah UU.
Politikus PKS itu mengatakan, tendensi untuk menggunakan pos-pos anggaran negara sebagai kampanye merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan harus diusut sebagai satu tindakan kebohongan publik.
Fahri pun menuturkan, UU Desa disahkan pada 18 Desember 2013 dan diberi nomor 6 pada awal 2014. itu berarti, lanjut dia, pada pidato nota keuangan Agustus 2014, Presiden SBY sudah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan dana desa dalam APBN 2015 yang alokasi awalnya Rp 9 triliun. Yang kemudian dalam alokasi perubahan, APBNP 2015 menjadi Rp 20,7 triliun.
Mantan ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu menegaskan, dana desa merupakan perintah undang-undang, bukan perintah Presiden Jokowi. ’’Tapi, memang begitu masuk belanja APBN 2015, presidennya sudah Pak Jokowi,’’ tandasnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa jika ada yang mengaitkan dana desa dengan Jokowi, itu bukanlah kampanye. Sebab, dana desa itu ada pada kepemimpinan Jokowi. Program tersebut merupakan salah satu keberhasilan mantan gubernur DKI Jakarta. ’’Faktanya, di zaman Pak Jokowi-lah sekian triliun untuk dana desa,’’ ungkapnya
Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa banyak prestasi dan keberhasilan yang sudah dilakukan Jokowi. Salah satunya, dana desa sehingga masyarakat tidak salah paham.
Jika pemerintah atau TKN menyampaikan keberhasilan dana kampanye, tutur dia, itu bukanlah kampanye. Hal tersebut merupakan penyampaian fakta tentang keberhasilan seorang pemimpin negara yang harus diketahui rakyatnya.
Politikus PKB itu mengatakan, dana desa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk membangun jalan, jembatan, dan infrastruktur yang lain. Selain itu, dana tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat. (lum/c4/agm/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post