bontangpost.id – Demi mendapatkan uang, tersangka begal di Samarinda, tega melukai korbannya. Aulia Ashari (21) dengan sadis menggorok leher sopir taksi online Masruki (57), di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (24/5/2022), sekitar pukul 13.20. Beruntung, korban berhasil selamat.
Berikut fakta-fakta aksi begal penumpang terhadap sopir taksi online.
Modus jadi penumpang, bawa pisau dari rumah
Tersangka yang tak punya pekerjaan nekat beraksi melukai korban karena berniat mendapatkan uang.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tersangka sudah berniat dari rumah untuk melakukan aksi pencurian.
“Kemudian, yang bersangkutan mempersiapkan pisau lipat yang akan digunakannya. Dibawa dari rumah. Dan memesan taksi online,” kata di markas Polsek Sungai Kunjang, Selasa (24/5/2022).
Mengira Korban Banyak Uang
Tersangka dengan sengaja memesan taksi online. Tersangka di jemput di Jalan Anggrek Hitam kawasan perumahan Batu Alam Permai. Penumpang kemudian minta diantar ke Big Mall di Jalan Pangeran Untung Suropati. Dia sempat meminta untuk singgah di Jalan Kahoi. Sebelum menodong korban dengan pisau, tersangka juga sempat menanyakan banyak tidaknya orderan korban di hari itu.
Awalnya tersangka menduga sopir taksi online miliki uang banyak. Tetapi ternyata hanya memiliki Rp 100 ribu. Tersangka diketahui terlilit utang cicilan motor dan biaya hidup.
Korban selamat setelah bunyikan klakson
Masruki selamat dari begal penumpangnya, setelah melakukan perlawanan. Ia menggunakan siku untuk menekan klakson. Sehingga, warga sekitar pun berdatangan membantunya.
Korban Marsuki mengalami luka bagian leher, bahu kiri dan jari tangan. Warga pun membawa korban ke Rumah Sakit Hermina Jalan Teuku Umar.
“Sekitar pukul 14.00. Korban luka dibawa ke Unit Gawat Darurat,” jelas salah seorang petugas keamanan.
Tidak Berniat Membawa Kabur Mobil Korban
Kapolres Samarinda mengatakan, meski hendak mencuri uang, namun tersangka tak berniat untuk membawa kabur mobil milik korban.
“Dia melakukan itu untuk mendapatkan uang korban. Tidak, tersangka tidak berkeinginan mengambil mobil korban,” terangnya.
Dari catatan kepolisian, tersangka bukan residivis atau orang yang pernah menjalani hukuman penjara dari putusan pengadilan. “Makanya ambil jalan pintas itu,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. Kepolisian turut menyita barang bukti dari korban berupa mobil dan pakaian korban. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor, HP, dan dua pisau. (*)







