bontangpost.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002, nomenklatur regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sub Koordinator Pengendalian Bangunan dan Ruang Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Bontang Eko Yudhowo mengatakan penerapan PBG itu sudah dilakukan sejak Agustus 2021. Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini belum berjalan maksimal.
“Dengan waktu singkat itu, sosialiasi belum merata. Butuh waktu yang tidak sebentar antara kami dan masyarakat untuk beradaptasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Juga berkaitan dengan standar teknis berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta pemanfaatan bangunan gedung.
“Jadi PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun setelah adanya aturan tersebut, pengurusan PBG dipindahkan ke PUPRK.
“Kalau DPMPTSP masih terlibat. Untuk membantu masyarakat mengunggah berkas dan sebagainya,” ucapnya.
Dikatakan Eko, hingga hari ini pihaknya tidak menampik banyak menerima keluhan masyarakat soal rumitnya mengurus PBG.
Ia menyebut sejak Agustus 2021 hingga Mei 2022 terdata sekira 69 pemohon mengajukan PBG. 5 di antaranya sedang proses konsultan, 2 telah terbit izin PBG sedangkan 62 lainnya tanpa status. Yang artinya banyak berkas yang mesti dilengkapi oleh pemohon.
“Banyak dari mereka merasa keberatan karena persyaratannya melibatkan konsultan untuk bagian perencanaan. Maka dari itu banyak pemohon yang mengembalikan berkas,” imbuhnya.
Yang menjadi kendala bagi masyarakat lantaran harus mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa konsultan. Sebab itu adalah syarat utama. Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah pihaknya telah menyiapkan opsi desain prototipe.
“Salah satu kendalanya di situ. Apalagi prototipe yang kami sarankan ke pemohon belum tentu diterima. Karena prototipe berasal dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, terkadang tidak sesuai dengan keinginan maupun kondisi sekitar rumah. Kan ada tuh rumah warga yang bersebelahan dengan rawa. Merasa tidak cocok akhirnya hingga saat ini mereka tidak mengembalikan berkas lagi,” Jelas Eko.
Menurutnya, meski terbilang rumit mengurus PBG dengan sistem layanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG), dinilai justru memudahkan pemerintah dalam mengontrol dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangankan masyarakat, kami saja perlu adaptasi dengan sistem yang sekarang. Saya kira ini butuh waktu saja untuk terbiasa,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post