Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

IMB Dihapus, Dirikan Bangunan Harus Pakai Jasa Konsultan, PUPRK Bontang; Kami Siapkan Prototipe

Reporter: Lutfi Rahmatunnisa'
Rabu, 25 Mei 2022, 08:30 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
IMB Dihapus, Dirikan Bangunan Harus Pakai Jasa Konsultan, PUPRK Bontang; Kami Siapkan Prototipe

Ilustrasi pembangunan gedung

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002, nomenklatur regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sub Koordinator Pengendalian Bangunan dan Ruang Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Bontang Eko Yudhowo mengatakan penerapan PBG itu sudah dilakukan sejak Agustus 2021. Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini belum berjalan maksimal.

“Dengan waktu singkat itu, sosialiasi belum merata. Butuh waktu yang tidak sebentar antara kami dan masyarakat untuk beradaptasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Juga berkaitan dengan standar teknis berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta pemanfaatan bangunan gedung.

“Jadi PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun setelah adanya aturan tersebut, pengurusan PBG dipindahkan ke PUPRK.

“Kalau DPMPTSP masih terlibat. Untuk membantu masyarakat mengunggah berkas dan sebagainya,” ucapnya.

Dikatakan Eko, hingga hari ini pihaknya tidak menampik banyak menerima keluhan masyarakat soal rumitnya mengurus PBG.

Ia menyebut sejak Agustus 2021 hingga Mei 2022 terdata sekira 69 pemohon mengajukan PBG. 5 di antaranya sedang proses konsultan, 2 telah terbit izin PBG sedangkan 62 lainnya tanpa status. Yang artinya banyak berkas yang mesti dilengkapi oleh pemohon.

“Banyak dari mereka merasa keberatan karena persyaratannya melibatkan konsultan untuk bagian perencanaan. Maka dari itu banyak pemohon yang mengembalikan berkas,” imbuhnya.

Yang menjadi kendala bagi masyarakat lantaran harus mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa konsultan. Sebab itu adalah syarat utama. Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah pihaknya telah menyiapkan opsi desain prototipe.

“Salah satu kendalanya di situ. Apalagi prototipe yang kami sarankan ke pemohon belum tentu diterima. Karena prototipe berasal dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, terkadang tidak sesuai dengan keinginan maupun kondisi sekitar rumah. Kan ada tuh rumah warga yang bersebelahan dengan rawa. Merasa tidak cocok akhirnya hingga saat ini mereka tidak mengembalikan berkas lagi,” Jelas Eko.

Menurutnya, meski terbilang rumit mengurus PBG dengan sistem layanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG), dinilai justru memudahkan pemerintah dalam mengontrol dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangankan masyarakat, kami saja perlu adaptasi dengan sistem yang sekarang. Saya kira ini butuh waktu saja untuk terbiasa,” tutupnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: IMB dihapus
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan171Tweet107Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Kamis, 11 Agustus 2022, 16:26 WITA
Banyak Hambatan Tol Bontang-Samarinda

Ini Alasan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Kamis, 11 Agustus 2022, 14:54 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Kamis, 11 Agustus 2022, 09:35 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

Rabu, 10 Agustus 2022, 15:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Fakta-fakta Aksi Begal Penumpang Terhadap Sopir Taksi Online di Samarinda

Fakta-fakta Aksi Begal Penumpang Terhadap Sopir Taksi Online di Samarinda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Kamis, 11 Agustus 2022, 16:26 WITA
Banyak Hambatan Tol Bontang-Samarinda

Ini Alasan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Kamis, 11 Agustus 2022, 14:54 WITA
Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:59 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.