bontangpost.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri alias dipecat. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan tegas tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang yang dilangsungkan di Mabes Polri itu, Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang itu sendiri berlangsung mulai Kamis pagi (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8)
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.
Sidang KEPP Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Terdiri dari 5 orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.
Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Selanjutnya 3 saksi dari Patsus Bareskrim, RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Selanjutnya dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTv berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri, meskipun Sambo mengajukan banding. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post