Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Format Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diputuskan Hari Ini

Reporter: BontangPost
Jumat, 15 Januari 2021, 08:30 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Format Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diputuskan Hari Ini

Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati. (dok)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Bontang M Bahri menyebut masih menunggu hasil penyempurnaan revisi peraturan wali kota (perwali) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia telah meminta bagian hukum Setkot untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Perwali sudah selesai sebenarnya. Tinggal meminta masukan dari dinas terkait,” kata Bahri.

Draf perwali mengalami tambal-sulam dari pengajuan yang sebelumnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tepatnya sebelum pelaksanaan pesta demokrasi. Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan poin apa saja yang mengalami penggantian.

“Kami menyesuaikan karena ada regulasi dari pemerintah pusat yang baru sehubungan pembatasan kegiatan masyarakat ini,” ucapnya.

Rencananya rapat koordinasi keputusan bentuk PPKM akan dihelat hari ini (15/1/2021). Dimulai pukul 07.30 Wita. Harapannya pada waktu itu sudah ada usulan dari beberapa perangkat daerah. Mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes), Satpol PP, serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP).

Terkait dengan pembatasan aktivitas malam hari, ia belum bisa menyebutkan. Karena keputusannya belum final. Berdasarkan regulasi pemerintah pusat pembatasan aktivitas malam hari ditutup pada 19.00 Wita waktu setempat.

Baca Juga:  IDI Bontang Restui Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Namun, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mewacanakan 21.00 Wita. Artinya ada kelonggaran selama dua jam. “Dilihat saja nanti seperti apa keputusannya,” tutur dia.

Bahri menyebut telah berkoordinasi dengan Sekkot sehubungan rencana PPKM ini. Penjadwalan rapat keputusan tidak bisa dimajukan. Karena jadwal telah tersusun dan tidak bisa digeser.

Pihaknya kini juga masih mempertimbangkan apakah instruksi pemerintah pusat itu bisa menjadi dasar revisi perwali. Jadi payung hukum itu kuat bisa dituangkan dalam perwali. Sehubungan alur ke Pemprov Kaltim sifatnya hanya harmonisasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Pergub juga dibahas di Pemprov Kaltim. Kami tetap berkoordinasi,” terangnya.

View this post on Instagram

A post shared by Real Account Bontangpost.id (@bontangpost.id)

Bahkan, rencana PPKM ini sudah sampai telinga jajaran manajemen perusahaan di Bontang. Mereka meminta kepastian bentuk PPKM supaya disesuaikan dengan jam kerja.

“Ada perusahaan yang sudah berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas. Saya tidak tau persis itu siapa,” urainya.

Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan akan segera memberlakukan PPKM. Pihaknya akan berkoordinasi segera dengan Asisten 1 Sekkot untuk membahas catatan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19.

“Melihat dari data yang terkonfirmasi sudah banyak. Korban bertambah. Kami akan segera berlakukan PPKM,” kata Iin, sapaannya.

Koordinasi juga membahas program jangka pendek Satgas Penanganan Covid di 2021. Selanjutnya itu akan dikemas dalam peraturan wali kota (Perwali). Terakhir meminta persetujuan dari kepala daerah.

“Jadi ke provinsi sifatnya harmonisasi. Kami juga akan revisi Perwali 21/2020 tentang penegakan disiplin prokes,” pungkasnya. (*/ak/ind/k15)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatppkm
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan177Tweet111Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Postingan Selanjutnya
Peringati Bulan K3 Nasional 2021, Pupuk Kaltim Siapkan Ragam Kegiatan Virtual

Peringati Bulan K3 Nasional 2021, Pupuk Kaltim Siapkan Ragam Kegiatan Virtual

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.