SAMARINDA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah meningkatkan gaji dan tunjangan wakil rakyat. Namun demikian, hak keuangan anggota dewan di setiap provinsi tidak sepenuhnya sama.
Seperti halnya di DPRD Kaltim, setiap wakil rakyat menerima Rp 52.698.500 per bulan. Hak keuangan tersebut sudah termasuk gaji dan beragam tunjangan seperti tunjangan perumahan, transportasi, serta komunikasi.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim, Hasto Darmono menerangkan, Angka tersebut lebih besar dibanding ketua yang mengantongi Rp 25.918.000. “Kenapa lebih kecil? Ya itu tadi, ketua kan tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi,” katanya, Selasa (4/9) lalu.
Dari beragam sumber yang dihimpun Metro Samarinda, pada 2017 gaji dan tunjangan setiap anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar Rp 18 juta per bulan. Semenjak penerbitan PP nomor 18/2017, pemerintah setempat berencana meningkatkan gaji dan tunjangan hingga 100 persen.
Artinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada Oktober 2017, gaji dan tunjangan setiap wakil rakyat di Kaltara menjadi Rp 36 juta per bulan.
Sementara itu, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengantongi gaji bulanan sebesar Rp 22.452.020.000. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan transporastasi, jabatan, perumahan, dan tunjangan lainnya.
Sementara di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setiap bulan wakil rakyat setempat menerima gaji dan tunjangan Rp 30 juta. Menyusul terbitnya PP nomor 18/2017, penghasilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY masing-masing sebesar Rp 27,34 juta dan Rp 25,73 juta.
Semenjak diterapkan PP tersebut, sebagian besar wakil rakyat di sejumlah daerah di Indonesia, DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki gaji yang tergolong tinggi. Setiap anggota dewan di provinsi tersebut menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp 71.447.360.000.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, semenjak penerapan PP nomor 18/2017, tunjangan dan gaji anggota DPRD naik secara signifikan. Kenaikan tunjangan itu dinilai wajar dilakukan. Sebab sudah 12 tahun tambahan gaji dan tunjangan tidak diberikan pada pimpinan dan anggota dewan.
“Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan ekonomi sudah cukup bagus. Tapi berapa besarnya dikonsultasikan dengan kepala daerah,” kata Tjahjo.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional atau lumpsum.
Atas dasar PP tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia juga akan menerima dana jaminan kecelakaan mulai Juli 2017. Mereka juga mendapat fasilitas pengecekan kesehatan lengkap dan rumah jabatan di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan, peningkatan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD wajar diberikan agar mengurangi potensi praktik korupsi.
Menurutnya, selama ini nilai tunjangan bagi anggota legislatif di daerah terlalu kecil. “Selama ini terlalu kecil. Kenaikan ini diharapkan mereka kemudian akan anti korupsi,” kata Sumarsono. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post