NUNUKAN – Ratusan tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali dirumahkan. Ini dilakukan lantaran kontrak kerja yang berlaku setiap tahun telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Berakhirnya masa kontrak kerja tersebut membuat OPD yang menjadi tempat honorer ini bekerja harus memberhentikan sementara. Sebab, jika tetap bekerja,maka dianggap melanggar aturan lantaran tak memiliki dasar hukum yang kuat. “Iya, belum diperpanjang. Kan setiap tahun memang begitu. Kontrak kerja sementara diperpanjang lagi,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs. Tommy Harun kepada media ini saat ditemui kemarin.
Dijelaskan, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang diangkat secara kontrak selama satu tahun berdasarkan anggaran kegiatan yang dimiliki setiap OPD bersangkutan. Karena adanya pengurangan kegiatan anggaran, maka berdampak pula dengan tenaga honorer tersebut. “Kontrak kerja memang ada dengan tenaga honorer dan berlaku hingga setahun. Kontrak kerja itu berdasarkan dari anggaran serta kebutuhan yang dimiliki OPD. Jika masih dibutuhkan karena adanya anggaran kegiatan, mereka dapat kembali dikontrak lagi,” jelasnya.
Tommy mengatakan, sebelum kontrak kerja diperpanjang, ribuan tenaga honorer yang ditugaskan di struktural dari seluruh OPD yang ada di Pemkab Nunukan kembali diseleksi. Seleksi ini dilakukan untuk melihat kinerja mereka. Seperti keaktifan mereka dalam mengikuti kegiatan. Khususnya tingkat kehadiran. Semuanya menjadi pertimbangan sebelum honorer yang bersangkutan dipanggil kembali. “Seleksi ini menjadi pertimbangan OPD untuk menggunakan jasa dan tenaga mereka. Jika memang tidak layak, maka kontraknya tidak diperpanjang,” ujarnya.
Meskipun kontrak kerja harus diperbaharui kembali di awal tahun, sejumlah tenaga honorer masih saja terlihat berada di beberapa kantor OPD. Seperti yang terjadi di kantor Gabungan Dinas (Gadis) 1, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (5/1).
Dari pantauan media ini, pegawai yang identik dengan seragam putih-hitam ini terlihat sibuk dengan berkas-berkas dan kegiatan lainnya. Informasi yang diterima, berkas tersebut merupakan arsip yang harus disusun sebagai laporan 2016 lalu. Risman, salah seorang honorer yang bekerja di salah satu OPD yang ada di kantor Gabungan Dinas (Gadis) 1 membenarkan tentang kontrak kerja yang berakhir. Namun, dirinya masih tetap bekerja lantaran tugasnya baru dapat dikerjakan saat ini. “Iya, memang sudah berakhir kontraknya. Tapi karena tugas saya. Makanya saya tetap turun menyelesaikannya. Berkas-berkas ini harus disusun sebagai arsip,” ungkap Risman.
Seperti diketahui, wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk melakukan evaluasi dan seleksi terhadap seluruh honorer pernah digaungkan. Namun karena terjadinya defisit anggaran, wacana tersebut dibatalkan. Agar tak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, Pemkab Nunukan akhirnya memilih memangkas gaji pokok seluruh honorer di Kabupaten Nunukan 2017 ini.
Gaji honorer lulusan Strata Satu (S1) hanya dibayar senilai Rp 1,2 juta. Padahal sebelumnya Rp 1,7 juta perbulan. Sementara, tingkatan Diploma Satu dan Diploma Dua (D1-D2) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) disamakan menjadi Rp 1 juta. (oya/eza)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: