• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gegara Tak Mau Bayar Siomay Rp 4 Juta, Berujung Diseret ke Pengadilan

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2022, 19:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan. Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk hingga jutaan rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak merinci dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 1 Agustus 2022 kemarin. Dalam dakwaannya, Mulyana memesan siomay sampai tiga kali dari seorang pedagang siomay yang sama pertengahan 2021.

Dari pemesanan pertama, kedua dan ketiga, terdakwa tidak kunjung mau melunasi pembelian hingga sebesar Rp 4 juta lebih. Lantaran kesal bolak-balik menagih tak kunjung dibayar, pedagang pun melaporkannya ke kepolisian. Usai mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko pun menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.

Baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. Mendengar itu, Boko memberi kesempatan kepada penasihat hukum menyusun eksepsi. “Sidang berikutnya pekan depan. Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomaynya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan ini,” ujar Boko mengingatkan.

Dalam kasus ini, diketahui jika Mulyana tidak ditahan. Menjawab pertanyaan hakim, jaksa mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus itu lewat rumah keadilan atau Restoratif Justice (RJ). Namun pihak saksi korban tidak mau lagi berdamai. “Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya,”  kata Melani.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana SH MH menyetujui penghentian penuntutan sebanyak sembilan  kasus  pidana umum berdasarkan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).  “Berkas kasus tersebut sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Berkas kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif itu masing-masing atas nama tersangka Vick F. Lekatompessy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat.  Dia disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka Regina Nifanngilyau Alias Gina dari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (viva)

Source: viva
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Puding Lumut Vla Leci, Menu Dessert yang Sempat Viral

Next Post

Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTv di TKP

Related Posts

Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran
Bontang

Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

28 Oktober 2026, 19:46
Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak
Bontang

Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

28 Oktober 2026, 19:14
Lindungi Data Pribadi Warga, Pemkot Bontang Perkuat Keamanan Siber
Bontang

Lindungi Data Pribadi Warga, Pemkot Bontang Perkuat Keamanan Siber

28 Oktober 2026, 15:40
Kebakaran Berulang di Bontang Lestari, Petugas Waspadai Titik Api Susulan
Bontang

Kebakaran Berulang di Bontang Lestari, Petugas Waspadai Titik Api Susulan

28 Oktober 2026, 15:08
Langit Oranye Selimuti Palangka Raya, Warga Bertaruh Nyawa di Tengah Asap Berbahaya
Nasional

Langit Oranye Selimuti Palangka Raya, Warga Bertaruh Nyawa di Tengah Asap Berbahaya

28 Oktober 2026, 14:52
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.