bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membatasi akses media guna meliput salah satu tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pengundian dan penetapan nomor urut bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bontang. Kegiiatan bakal digelar di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kamis (24/9/2020) pagi.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, KPU membatasi akses media hanya sampai titik yang ditentukan. Sampai titik penyekatan.
Posisinya, bila dari arah Bontang Kuala, tepat di depan Koperasi Praja. Sementara jika dari arah Jalan Awang Long, tepat di depan Kantor Balai Taman Nasional Kutai (TNK). Ditambahkan, bila ditiap titik penyekatan bakal ada satuan keamanan berjaga.
Tapi tidak semua media dibatasi aksesnya. Dua media televisi yang menjalin kontrak kerja sama pemberitaan diperkenankan masuk hingga ke dalam gedung KPU Bontang. Bahkan melakukan siaran langsung. Selebihnya tidak boleh.
“Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan,” ujar Acis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020) malam.
Ditanya soal alasan pembatasan akses liputan tersebut, Acis mengatakan bila pihaknya mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Didalamnya tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.
Tapi aturan lebih ditekankan kepada pembatasan jumlah pendamping bakal calon ketika mengikuti tahapan pilkada.
Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Fariz Fadillah menyayangkan sikap KPU Bontang. Dia menyebut, larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.
“Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur,” ujar Fariz.
Menurutnya, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi,” terangnya.
Di sisi lain, dia menyadari terkait protokol kesehatan yang dilakukan KPU Bontang. Namun dengan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
“Buktinya ada media yang diberikan akses dengan alasan sudah menandatangani kontrak kerja sama pemberitaan. Jangan pilih kasih. Tidak boleh tebang pilih seperti itu,” tegasnya.
Jika memang jurnalis hanya diberikan akses sampai ring 2, maka itu berlaku untuk keseluruhan. “KPU juga menyediakan fasilitas pendukung di tempat jurnalis. Seperti layar monitor besar. Jadi kegiatan tetap terpantau,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post