bontangpost.id – Badan Otorita IKN mulai bekerja dengan tim transisi pekan ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe saat menyambangi Gubernur Kaltim Isran Noor di kediamannya, (15/4). Bambang Susantono menyampaikan Otorita IKN sudah harus melakukan proses atau tahapan mulai persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
“Setelah adanya tim transisi tersebut, maka seluruh satgas kementerian dan lembaga akan melebur di sana. Kami akan bekerja bersama-sama,” papar Bambang. Saat ini, pihaknya masih menunggu dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (perpres). RPP itu khusus tentang kewenangan Otorita IKN dan pendanaan Otorita IKN. Sedangkan rancangan perpres di antaranya terkait struktur organisasi IKN dan lahan IKN. Gubernur Isran Noor menegaskan dukungan Kaltim untuk IKN.
“Pembangunan IKN harus sudah kita mulai. Sebab kalau kita tidak mulai, kita tidak akan tahu masalahnya,” tegas Isran. Gubernur turut mengingatkan Badan Otorita IKN agar menjaga hutan ketika pembangunan dimulai. “Jangan sampai lebih unggul bangunan daripada pohon. Kementerian jauh-jauh saja. Jangan kumpul-kumpul Istana Negara dan Sekretariat Presiden. Yang utama saja yang dekat seperti MK (Mahkamah Konstitusi) dan parlemen. Selebihnya tanami pohon,” sebut mantan bupati Kutai Timur itu.
Sebab, kata Isran, sesuai semangatnya, IKN harus dibangun menjadi forest city dan smart city, serta tetap ramah lingkungan. Karena IKN bukan hanya untuk Kaltim, tetapi untuk Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia.
Sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan pun menjelaskan, prinsip dasar proses pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada tanah negara (kawasan hutan) dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat. “Untuk tanah negara yang kawasan hutan, kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan,” kata Abetnego.
Sedangkan untuk tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah.
“Kita akan segera petakan dan bahas lebih lanjut. Apakah akan dilakukan pengadaan (pembelian), revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi,” tambah Abetnego. Memang, masalah pertanahan dan kehutanan menjadi isu seksi yang berkembang di sekitar rencana lokasi pembangunan IKN.
KSP juga mencatat media banyak menulis isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi menyebabkan konflik agraria. Salah satunya, soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Sebab itu perlu pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN. Selanjutnya perlu disiapkan kerangka kebijakan dan upaya penanganan oleh kementerian dan pemerintah daerah. Pemprov Kaltim, sudah melakukan dengan menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kaltim 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.
Hal itu juga perlu didukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi klaim serta proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan. “Perlu juga disiapkan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN oleh Kementerian ATR/BPN,” pungkas Abetnego. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: