bontangpost.id – Setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Risnal, penasihat hukum Ma’ruf menyebut bahwa keputusan tersebut karena hakim menilai ada proses yang tidak memenuhi syarat. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk dua pihak mengambil keputusan.
“Kami masih bisa banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Risnal, kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Meski gugatan Ma’ruf tidak dapat diterima, Risnal menegaskan bahwa PKS tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2019.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. PKS belum bisa melakukan PAW sampai ada keputusan inkrah,” tegasnya.
Sementara, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.
Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf setelah dirinya dipecat oleh PKS. Partai memutuskan anggota DPRD Bontang itu melanggar aturan, karena pindah ke partai lain. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post