• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

by Redaksi Bontang Post
19 September 2022, 19:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Penasihat hukum Ma'ruf Effendy, Risnal (kanan), memberikan keterangan pers.

Penasihat hukum Ma'ruf Effendy, Risnal (kanan), memberikan keterangan pers.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

Risnal, penasihat hukum Ma’ruf menyebut bahwa keputusan tersebut karena hakim menilai ada proses yang tidak memenuhi syarat. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk dua pihak mengambil keputusan.

“Kami masih bisa banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Risnal, kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Meski gugatan Ma’ruf tidak dapat diterima, Risnal menegaskan bahwa PKS tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2019.

Baca Juga:  Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. PKS belum bisa melakukan PAW sampai ada keputusan inkrah,” tegasnya.

Sementara, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf setelah dirinya dipecat oleh PKS. Partai memutuskan anggota DPRD Bontang itu melanggar aturan, karena pindah ke partai lain. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: maruf effendyPKSpks bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Elpiji 3 Kilogram Diwacanakan Diganti dengan Kompor Listrik 1.000 Watt

Next Post

Rakor Regsosek Validasi Data, Basri Minta Jangan Asal Mendata

Related Posts

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik
Society

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik

21 Desember 2025, 18:50
NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi
Bontang

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi

10 April 2024, 11:00
Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota
Bontang

Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota

5 April 2024, 15:13
PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi
Bontang

PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi

12 Mei 2023, 15:58
Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi
Bontang

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

9 Desember 2022, 14:00
Ma’ruf Effendy Pilih Banding
Bontang

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

22 September 2022, 19:57

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.