• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

by Redaksi Bontang Post
9 Desember 2022, 14:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ma'ruf Effendy layangkan gugatan kepada sejumlah komponen di PKS usai dipecat

Ma'ruf Effendy layangkan gugatan kepada sejumlah komponen di PKS usai dipecat

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Hasil putusan banding masih belum dianggap memenuhi rasa keadilan bagi anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy.

“Kami sudah sodorkan akta pernyataan kasasi sejak akhir pekan lalu,” kata Agus Amri, kuasa hukum Ma’ruf Effendy.

Selanjutnya kuasa hukum akan menyusun memori kasasi. Sebab kurun waktu penyerahan ialah 14 hari pasca mengajukan pernyataan kasasi. Karena harus menunggu tanggapan kontra kasasi dari tergugat. Sebab ini akan disodorkan secara bersamaan ke Mahkamah Agung.

Pertimbangan menempuh kasasi ialah baik di majelis hakim pengadilan tingkat pertama maupun banding masih melihat perkara ini masuk sengketa parpol. Padahal kuasa hukum telah menyatakan kasus ini akibat kesalahan prosedural. Memang kalau permasalahan parpol ini ranah mahkamah partai.

“Ada prosedur pemberhentian kliennya sebagai anggota parpol yang melanggar ketentuan. Bukan pemecatannya yang dipersoalkan. Tetapi prosedur pemecatan yang dilanggar,” ucapnya.

Baca Juga:  Gugatan Ma'ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

Oleh sebab itu, kasus dipercayakan ke pengadilan untuk menguji apakah proses ini sah atau tidak. Ia menggaris bawahi bukan hasilnya yang dipersoalkan. Kuasa hukum akhirnya mengajukan perkara ini masuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Jadi bukan sengketa parpol. Itu yang terus kami tekankan,” tutur dia.

Ia berharap proses kasasi ini dapat berjalan cepat. Meskipun MA menangani beberapa perkara dari Sabang hingga Merauke. Tetapi kliennya membutuhkan kepastian hukum segera mengingat perhelatan pesta demokrasi tahapannya bakal dimulai tahun depan.

“Ini menyangkut apakah klien kami tetap berkarir politik di PKS. Kalau putusannya membatalkan klien bisa segera mengambil sikap,” sebutnya.

Diketahui, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding dari penggugat. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon 19 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Wiwik Dwi Wisnuningdyah.

Baca Juga:  Diusulkan PAW, Status Ma'ruf Masih Anggota Fraksi PKS

Selain itu, menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Baca juga; Ma’ruf Effendy Pilih Banding

Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik Daerah, Majelis Peneggakan Disiplin, dan Komisi Penegakkan Disiplin PKS Bontang menyebut Ma’ruf melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin organisasi. Berupa menjadi anggota parpol lain.

Adapun Ma’ruf diberhentikan dari keanggotaan PKS. Sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selain itu kartu keanggotaan PKS dicabut. Terakhir yakni meminta kepada struktur organisasi PKS unruk memproses pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Bontang. Sehubungan dengan permintaan materi pemanggilan yang tidak pernah diberikan sejauh ini bertentangan dengan AD/ART PKS.

Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilannya tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhirnya. Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.

Baca Juga:  Naik Peringkat Dua, Ma'ruf Dianggap Berpengalaman

Akibat dari ini ia meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000. Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota dewan. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal.

Sebelumnya PN Bontang menolak gugatan. Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. “Eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: maruf effendypks bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Next Post

Tingkatkan Pengelolaan Sumber Daya Hayati, Pupuk Kaltim Kembangkan Blue Carbon Secara Terintegrasi

Related Posts

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik
Society

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik

21 Desember 2025, 18:50
Ma’ruf Effendy Pilih Banding
Bontang

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

22 September 2022, 19:57
Bontang

Gugatan Ma’ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

21 September 2022, 11:04
Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW
Bontang

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

19 September 2022, 19:30
Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan
Bontang

Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

22 Juni 2022, 12:58
PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang
Bontang

PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang

12 Mei 2022, 11:18

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.