bontangpost.id – Hasil putusan banding masih belum dianggap memenuhi rasa keadilan bagi anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy.
“Kami sudah sodorkan akta pernyataan kasasi sejak akhir pekan lalu,” kata Agus Amri, kuasa hukum Ma’ruf Effendy.
Selanjutnya kuasa hukum akan menyusun memori kasasi. Sebab kurun waktu penyerahan ialah 14 hari pasca mengajukan pernyataan kasasi. Karena harus menunggu tanggapan kontra kasasi dari tergugat. Sebab ini akan disodorkan secara bersamaan ke Mahkamah Agung.
Pertimbangan menempuh kasasi ialah baik di majelis hakim pengadilan tingkat pertama maupun banding masih melihat perkara ini masuk sengketa parpol. Padahal kuasa hukum telah menyatakan kasus ini akibat kesalahan prosedural. Memang kalau permasalahan parpol ini ranah mahkamah partai.
“Ada prosedur pemberhentian kliennya sebagai anggota parpol yang melanggar ketentuan. Bukan pemecatannya yang dipersoalkan. Tetapi prosedur pemecatan yang dilanggar,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kasus dipercayakan ke pengadilan untuk menguji apakah proses ini sah atau tidak. Ia menggaris bawahi bukan hasilnya yang dipersoalkan. Kuasa hukum akhirnya mengajukan perkara ini masuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Jadi bukan sengketa parpol. Itu yang terus kami tekankan,” tutur dia.
Ia berharap proses kasasi ini dapat berjalan cepat. Meskipun MA menangani beberapa perkara dari Sabang hingga Merauke. Tetapi kliennya membutuhkan kepastian hukum segera mengingat perhelatan pesta demokrasi tahapannya bakal dimulai tahun depan.
“Ini menyangkut apakah klien kami tetap berkarir politik di PKS. Kalau putusannya membatalkan klien bisa segera mengambil sikap,” sebutnya.
Diketahui, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding dari penggugat. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon 19 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Wiwik Dwi Wisnuningdyah.
Selain itu, menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.
Baca juga; Ma’ruf Effendy Pilih Banding
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik Daerah, Majelis Peneggakan Disiplin, dan Komisi Penegakkan Disiplin PKS Bontang menyebut Ma’ruf melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin organisasi. Berupa menjadi anggota parpol lain.
Adapun Ma’ruf diberhentikan dari keanggotaan PKS. Sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selain itu kartu keanggotaan PKS dicabut. Terakhir yakni meminta kepada struktur organisasi PKS unruk memproses pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Bontang. Sehubungan dengan permintaan materi pemanggilan yang tidak pernah diberikan sejauh ini bertentangan dengan AD/ART PKS.
Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilannya tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhirnya. Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.
Akibat dari ini ia meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000. Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota dewan. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal.
Sebelumnya PN Bontang menolak gugatan. Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. “Eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post