bontangpost.id – Ma’ruf Effendy memilih banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Akibatnya, pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan PKS terhadap dirinya belum bisa dilakukan.
“Kami memilih untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim,” kata Risnal, kuasa hukum Ma’ruf, selepas memasukan dokumen banding di PN Bontang.
Berdasarkan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah UU 13/2019, kata Risnal, PAW tidak bisa dilakukan jika proses di pengadilan masih berlangsung.
“Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Diketahui, setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
“Putusan hakim menunjukkan bahwa proses internal yang telah dilakukan klien kami sudah benar,” kata kuasa hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal.
Disinggung mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW), kata Iqbal, hal itu akan tetap berlanjut. “Apa yang telah menjadi keputusan internal partai tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post