Bontangpost.id
No Result
View All Result
Senin, 5 Juni 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Gugatan Ma’ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

by Redaksi
Rabu, 21 September 2022, 11:04 WITA
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
DPD PKS Bontang dan kuasa hukum memberikan keterangn pers, Selasa (20/9/2022).

DPD PKS Bontang dan kuasa hukum memberikan keterangn pers, Selasa (20/9/2022).

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang tidak menerima gugatan Ma’ruf Effendy dianggap kemenangan oleh DPD PKS Bontang. Mereka kini tengah menanti sikap dari Ma’ruf, apakah banding atau menerima hasil tersebut.

“Putusan hakim menunjukkan bahwa proses internal yang telah dilakukan klien kami sudah benar,” kata kuasa hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal.

Proses yang dimaksud adalah proses sidang etik sebelum keluarnya surat pemecatan Ma’ruf. Di mana Ma’ruf menilai sidang di internal partai itu tidak sesuai prosedur, yang berbuntut gugatannya di PN Bontang.

Disinggung mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW), kata Iqbal, hal itu akan tetap berlanjut. “Apa yang telah menjadi keputusan internal partai tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menyebut gugatan yang dilakukan anggota DPRD Bontang itu juga terjadi beberapa wilayah. Seperti di Balikpapan. “Di daerah Sumatra gugatannya sudah inkrah. Kami (PKS) menang,” terangnya.

Sebelumnya, setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

Risnal, penasihat hukum Ma’ruf menyebut bahwa keputusan tersebut karena hakim menilai ada proses yang tidak memenuhi syarat. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk dua pihak mengambil keputusan.

“Kami masih bisa banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Risnal, kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Meski gugatan Ma’ruf tidak dapat diterima, Risnal menegaskan bahwa PKS tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2019.

“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. PKS belum bisa melakukan PAW sampai ada keputusan inkrah,” tegasnya.

Sementara, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf setelah dirinya dipecat oleh PKS. Partai memutuskan anggota DPRD Bontang itu melanggar aturan, karena pindah ke partai lain. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: DPD PKS Bontangmaruf effendypks bontang
ScanShare93Tweet58Send

Related Posts

Ma'ruf Effendy layangkan gugatan kepada sejumlah komponen di PKS usai dipecat

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

Jumat, 9 Desember 2022, 14:00 WITA
Risnal, kuasa hukum Ma'ruf Effendy selepas memasukkan dokumen banding di PN Bontang.

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

Kamis, 22 September 2022, 19:57 WITA
Penasihat hukum Ma'ruf Effendy, Risnal (kanan), memberikan keterangan pers.

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

Senin, 19 September 2022, 19:30 WITA
Sidang pembacaan putusan sela.

Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

Rabu, 22 Juni 2022, 12:58 WITA

PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang

Kamis, 12 Mei 2022, 11:18 WITA
Sidang perdana gugatan Ma'ruf Effendy ke DPC PKS Bontang ditunda hingga pekan depan (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Sidang Gugatan Ma’ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan

Selasa, 19 April 2022, 12:00 WITA
Next Post

Pengakuan Ibu di Pinrang yang Tega Bunuh 2 Anaknya dengan Racun

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ilustrasi

    Besok Air PDAM Mati, Ini Wilayah yang Terdampak

    5730 shares
    Share 2292 Tweet 1433
  • Jaringan Narkoba Rusunawa Loktuan Dibongkar, Kurir dan Pengedar Ikut Diringkus

    3103 shares
    Share 1241 Tweet 776
  • Wawali Najirah Jaga Gawang, Kepala OPD, Camat, Lurah Serentak Perjalanan Dinas

    1863 shares
    Share 745 Tweet 466
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist