• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gugatan Ma’ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

by Redaksi Bontang Post
21 September 2022, 11:04
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DPD PKS Bontang dan kuasa hukum memberikan keterangn pers, Selasa (20/9/2022).

DPD PKS Bontang dan kuasa hukum memberikan keterangn pers, Selasa (20/9/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang tidak menerima gugatan Ma’ruf Effendy dianggap kemenangan oleh DPD PKS Bontang. Mereka kini tengah menanti sikap dari Ma’ruf, apakah banding atau menerima hasil tersebut.

“Putusan hakim menunjukkan bahwa proses internal yang telah dilakukan klien kami sudah benar,” kata kuasa hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal.

Proses yang dimaksud adalah proses sidang etik sebelum keluarnya surat pemecatan Ma’ruf. Di mana Ma’ruf menilai sidang di internal partai itu tidak sesuai prosedur, yang berbuntut gugatannya di PN Bontang.

Disinggung mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW), kata Iqbal, hal itu akan tetap berlanjut. “Apa yang telah menjadi keputusan internal partai tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

Dia menyebut gugatan yang dilakukan anggota DPRD Bontang itu juga terjadi beberapa wilayah. Seperti di Balikpapan. “Di daerah Sumatra gugatannya sudah inkrah. Kami (PKS) menang,” terangnya.

Sebelumnya, setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

Risnal, penasihat hukum Ma’ruf menyebut bahwa keputusan tersebut karena hakim menilai ada proses yang tidak memenuhi syarat. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk dua pihak mengambil keputusan.

“Kami masih bisa banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Risnal, kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang

Meski gugatan Ma’ruf tidak dapat diterima, Risnal menegaskan bahwa PKS tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2019.

“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. PKS belum bisa melakukan PAW sampai ada keputusan inkrah,” tegasnya.

Sementara, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf setelah dirinya dipecat oleh PKS. Partai memutuskan anggota DPRD Bontang itu melanggar aturan, karena pindah ke partai lain. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPD PKS Bontangmaruf effendypks bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kecelakaan Maut di KM 24 Balikpapan, Lima Orang Meninggal

Next Post

Pengakuan Ibu di Pinrang yang Tega Bunuh 2 Anaknya dengan Racun

Related Posts

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik
Society

PKS Bontang Matangkan Program Kerja 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik

21 Desember 2025, 18:50
Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi
Bontang

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

9 Desember 2022, 14:00
Ma’ruf Effendy Pilih Banding
Bontang

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

22 September 2022, 19:57
Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW
Bontang

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

19 September 2022, 19:30
Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan
Bontang

Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

22 Juni 2022, 12:58
PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang
Bontang

PKS Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang

12 Mei 2022, 11:18

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.