bontangpost.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang tidak menerima gugatan Ma’ruf Effendy dianggap kemenangan oleh DPD PKS Bontang. Mereka kini tengah menanti sikap dari Ma’ruf, apakah banding atau menerima hasil tersebut.
“Putusan hakim menunjukkan bahwa proses internal yang telah dilakukan klien kami sudah benar,” kata kuasa hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal.
Proses yang dimaksud adalah proses sidang etik sebelum keluarnya surat pemecatan Ma’ruf. Di mana Ma’ruf menilai sidang di internal partai itu tidak sesuai prosedur, yang berbuntut gugatannya di PN Bontang.
Disinggung mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW), kata Iqbal, hal itu akan tetap berlanjut. “Apa yang telah menjadi keputusan internal partai tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menyebut gugatan yang dilakukan anggota DPRD Bontang itu juga terjadi beberapa wilayah. Seperti di Balikpapan. “Di daerah Sumatra gugatannya sudah inkrah. Kami (PKS) menang,” terangnya.
Sebelumnya, setelah melalui 20 persidangan selama sekira lima bulan, gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Bontang (PN) membuahkan hasil. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Risnal, penasihat hukum Ma’ruf menyebut bahwa keputusan tersebut karena hakim menilai ada proses yang tidak memenuhi syarat. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk dua pihak mengambil keputusan.
“Kami masih bisa banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Risnal, kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Meski gugatan Ma’ruf tidak dapat diterima, Risnal menegaskan bahwa PKS tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Pasal 241 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2019.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. PKS belum bisa melakukan PAW sampai ada keputusan inkrah,” tegasnya.
Sementara, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebut pertimbangan hakim adalah tuntutan Ma’ruf dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.
Diketahui gugatan itu dilayangkan Ma’ruf setelah dirinya dipecat oleh PKS. Partai memutuskan anggota DPRD Bontang itu melanggar aturan, karena pindah ke partai lain. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post