bontangpost.id – Setelah dua kali tidak hadir, DPC PKS Bontang menghadiri sidang gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy. Mereka diwakili lima kuasa hukum.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN Bontang) itu diawali pemeriksaan surat kuasa dan materi gugatan dari dua belah pihak. “Karena sudah datang semua, maka dilanjutkan mediasi,” kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.
Dijelaskan masa mediasi selama sebulan. Dan dapat diperpanjang 30 hari.
Diketahui, Ma’ruf melayangkan gugatan kepada Dewan Etik Daerah, Majelis Penegakan Disiplin, dan Komisi Penegakan Disiplin DPC PKS Bontang karena dipecat sebagai kader. Dia dianggap melanggar aturan partai karena bergabung dengan partai lain. Namun legislator itu menyanggahnya.
Perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol. Akibat dari ini ia meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000.
Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota dewan. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal.







