bontangpost.id – Kisruh di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak merembet ke status di legislator. Sekretaris Fraksi Suharno mengatakan anggota fraksi PKS di Bontang Lestari (Sekretariat Dewan) masih tiga orang. Meliputi Abdul Malik, Suharno, dan Ma’ruf Effendy.
“Secara fraksi pak Ma’ruf masih menjadi anggota fraksi,” kata Suharno.
Mengingat hingga kini belum ada putusan final. Terkait dengan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) bersangkutan. Sebab permasalahan yang ada bukan dengan fraksi, melainkan struktur partai. Bahkan dalam beberapa waktu sebelumnya Ma’ruf masih menghadiri agenda wakil rakyat.
“Masalah pemberhentian itu wewenang DPP,” ucapnya.
Senada salah satu sumber internal partai yang enggan menyebutkan identitasnya juga menyebutkan bersangkutan masih menjadi anggota biasa partai. Termasuk dengan statusnya menjadi legislator.
“Karena ini masih sifatnya pengajuan pemberhentian dari DPD. Jika DPW maupun DPP tidak menyetujui maka usulan ini juga tidak bisa dilakukan,” terang dia.
Kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), ia mengaku bahwa kejadian ini imbas kisruh yang terjadi di tingkat DPP beberapa waktu silam. Utamanya saat PKS terbelah. Pada akhirnya lahirnya partai baru dari yang sebelumnya tercatat sebagai kader PKS.
“Kejadian ini wajar karena partai lain juga mengalami kondisi serupa. Cuma ini seksi karena PKS sebelumnya tidak pernah konflik,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD dari PKS menggugat partainya. Dengan perkara perbuatan melawan hukum. Ia pun telah menggaet 18 pengacara. Sidang perdana rencana digelar pada 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Bontang. Maruf mengungkapkan bahwa itu sebagai bekal untuk perlawanan.
“Perkara yang saya daftarkan di Pengadilan Negeri Bontang ini bukan perselisihan parpol. Tetapi perbuatan melawan hukum,” kata Ma’ruf.
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik Daerah, Majelis Peneggakan Disiplin, dan Komisi Penegakkan Disiplin PKS Bontang menyebut Ma’ruf melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin organisasi. Berupa menjadi anggota parpol lain.
“Saya tidak pernah gabung dengan parpol lain. PKS saja,” ucapnya.
Selain itu Maruf diberhentikan dari keanggotaan PKS. Sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selain itu kartu keanggotaan PKS dicabut. Terakhir yakni meminta kepada struktur organisasi PKS untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRD Bontang. (*/ak)







