Habis Pesta Miras, Dua Pria di Bontang Perkosa Pelajar di Bawah Umur

Ilustrasi

bontangpost.id – Seorang siswi SMA berusia 16 tahun menjadi korban persetubuhan pada Minggu, (24/09/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama rekannya berkumpul di sebuah kafe wilayah Bontang Selatan.

Setelahnya mereka ke kediaman salah satu tersangka. Diketahui korban dan tersangka berteman. Sesampainya Di sana, rupanya ada pesta miras, hingga membuat korban mabuk dan tidak sadarkan diri.

Kemudian, saat itu juga tersangka berinisial MZR dan FHA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan MZR dan FHA sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016. Atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kondisi korban masih trauma. Atas kejadian itu orangtua korban langsung melapor ke kami,” ucapnya, Selasa (17/10/2023). (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version