bontangpost.id – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan putusan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan dana bergulir di tubuh KJKS Halal. Dengan terpidana mantan sekretaris Ireng Gandi Suwarno.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkannya. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Menurutnya majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Vonis hukuman penjaranya naik menjadi tujuh tahun. Dari sebelumnya saat putusan pengadilan tipikor yakni lima tahun,” kata Ali.
Meski demikian, nominal denda yang harus dibayarkan terpidana menyusut. Dari Rp 500 juta mengacu putusan pengadilan tipikor menjadi Rp 350 juta. Durasi vonis hukuman penjara dan nominal denda ini sama dengan yang dijatuhkan kepada mantan benadahara KJKS Halal Chairul Rahman.
“Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.707.407.422. Besaran ini sama dengan tuntutan JPU dan putusan pengadilan tipikor. Bila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti maksimal satu bulan pasca putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tutur dia.
Menanggapi putusan banding ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan. Mengenai apakah akan mengambil langkah kasasi. Pihaknya juga belum mendapatkan informasi dari pihak terpidana maupun kuasa hukumnya sehubungan hal serupa.
“Kami masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap pasca putusan itu kami terima nanti,” terangnya.
Ali menjelaskan pada intinya Ireng dan Chairul bersama-sama dengan Suratman melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam penggunaan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) periodesasi 2010 dan 2011. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 dan Rp 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: