bontangpost.id- Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir KJKS Halal terus berlanjut. Kajari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan sidang perdana kasus dengan tersangka Suratman tersebut bakal digelar 16 Februari. Jadwal ini mengacu surat penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda P-4/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Smr.
“Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” kata Yudo.
Penyidik Pidsus Kejari Bontang sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dan tiga ahli. Saksi mencakup pengurus KJKS, karyawan Halal Square, pejabat Diskop-UKMP, dan pejabat LPDB Kementerian Koperasi-UMKM. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak lama. Tepatnya dua tahun lalu.
“Penyidikan dimulai tahun 2016. Namun Tim Jaksa Penyidik yang terdahulu sudah banyak pindah. Akhir tahun 2018 saya mempelajari kasus tersebut dan harus membagi konsentrasi penanganan perkara,” ucapnya.
Lamanya kasus ini disidangkan juga dipicu beberapa kasus lain yang ditangani oleh tim jaksa penyidik Kajari Bontang. Salah satunya perkara Perusda AUJ yang cukup menguras tenaga. Apalagi jumlah SDM yang dimiliki terbatas.
“Jumlah perkara yang kita tangani sangat banyak. Jadi alhamdulillah perkara tersebut sudah bisa disidangkan,” tutur dia.
Selain itu, kendala yang dihadapi ialah tempus kejadian cukup lama. Medio 2010-2013. Akibatnya mencari barang bukti dan saksi sempat kesulitan. Akan tetapi kendala dan hambatan itu dapat teratasi.
Dia menjelaskan penanganan perkara tidak berhenti pada ketiga tersangka yang telah dirilis. Selain Suratman, terdapat dua tersangka lain yakni IGS dan CHR. Keduanya menduduki posisi sekretaris dan bendahara KJKS Halal.
“Kemungkinan pengembangan perkara dan bertambahnya tersangka karena struktur perkara ini terstruktur,sistemik dan masif,” terangnya.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya.
“Saat ini sedang dilakukan asset tracking terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut,” pungkasnya. (*/ak)







