• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

by Redaksi Bontang Post
12 November 2021, 12:07
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terdakwa berinisial CHR yang tersangkut perkara dugaan penyelewengan dana bergulir di tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal telah menjalani persidangan, Senin (8/11) lalu. Agendanya ialah pembacaan eksepsi. Dalam persidangan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan atau dijatuhi hukuman seringannya. Pasalnya menurut bersangkutan hanya sebagai korban. Apalagi usia terdakwa yakni 65 tahun dan sering mengeluhkan sakit.

“Intinya dalam pembacaan eksepsi tadi minta keringanan. Karena terdakwa juga tulang punggung keluarga. Serta tidak menerima aliran dana selama menjabat sebagai bendahara KJKS Halal. Itu penuturannya,” kata Ali.

Meskipun demikian, terdakwa mengakui telah menandatangani pencairan pinjaman yang dilakukan oleh sejumlah anggota koperasi di bawah KJKS Halal. Bahkan beberapa di antaranya bersifat fiktif. Tentunya mekanisme ini tidak sesuai dengan aturan dan SOP penyaluran dana dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB).

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KJKS Halal Dua Pekan Lagi

“Memang ia juga mengaku ada permohonan pembiayaan dari PT Halal Square ke KJKS Halal. Sehubungan dengan penyaluran itu. Padahal ini peruntukkannya berbeda tidak bisa ke usaha properti,” ucapnya.

Rencananya persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan. Agendanya ialah tanggapan atas eksepsi terdakwa dari JPU atau replik. Diberitakan sebelumnya, CHR dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPDB KJKS Halal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Di tambah, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur Ali.

CHR bersama terdakwa lainnya diduga melakukan motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terhadap dana peminjaman tersebut. Diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi KJKS Halal Bontang Dituntut 14 Tahun Penjara

Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)

Tags: kjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kerap Antre, Pertamina Sebut Salurkan Solar Sesuai Kuota

Next Post

Penanganan Banjir Masih Prioritas

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur
Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

21 Agustus 2021, 15:00
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Breaking News

Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS Halal Digelandang ke Tahanan

22 Juli 2021, 15:24

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.